Revisi UU Hak Cipta tidak ada kaitannya dengan regulasi pengupahan pekerja.

Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Presiden Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja pada 1945 inkonstitusional, bersyarat inkonstitusional tanpa memperhatikan substansi isinya. Sebagai UMP, namun dalam perjalanan regulasinya.

Selama masa perbaikan ini, Affindo akan terus mengawal dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa prosesnya sejalan dengan Konstitusi dan amandemen dapat dipercepat hingga kurang dari dua tahun. Selain itu, badan usaha akan fokus mendorong penerapan regulasi yang ada agar bisa beroperasi.

Bagaimana Apindo memandang dampak dari ketentuan undang-undang hak cipta yang inkonstitusional? Untuk informasi lebih lanjut, lihat Anneke Wijaya dan Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Presiden Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), saat acara Power Lunch di CNBC Indonesia (Senin 29 November 2021).

Tonton live streaming acara TV CNBC Indonesia lainnya di sini.


Terimakasih Ya sudah membaca artikel Revisi UU Hak Cipta tidak ada kaitannya dengan regulasi pengupahan pekerja.

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  PPP, Penilaian Perilaku Guru Santriwati Perkosa, Tidak Secara Umum Mewakili Pesantren