Pro dan kontra tambahan dari kebiri bagi pemerkosa

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – penyerang memperkosa Heri Wirawan, 12 gadis asal Bandung, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pelaku divonis 20 tahun penjara.

Namun, dikabarkan beberapa pihak meminta tambahan hukuman kebiri bagi pelaku Heri.

Hukum kebiri kimia di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. Juli 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan pengungkapan identitas. Kebijakan PP ini disahkan pada Desember 2020.

Lihat nomor PP. Pasal 1 Tahun 70 Juli 2020 adalah perbuatan pemberian zat kimia seperti kebiri kimia, yaitu perbuatan memaksa anak atau melakukan hubungan seks dengan anak terhadap pelaku tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dijelaskan. Yang lain.

Menurut PP di Lbhpengayoman.unpar.ac.id, ada beberapa kondisi yang bisa mengakibatkan hukuman kebiri kimia.

  • Jika pelaku telah dihukum karena kekerasan atau ancaman kekerasan
  • satu atau lebih korban
  • Akibat luka berat, cacat mental, penyakit menular, gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau kematian korban

Tujuan dari pemberlakuan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual adalah untuk mengekang hasrat seksual seseorang yang berlebihan. Usai dikebiri, pelaku diberikan alat pendeteksi dan direhabilitasi.

Berikutnya: Hukuman Kebiri Ini Berlaku Untuk Pelaku Gangguan Jiwa…



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pro dan kontra tambahan dari kebiri bagi pemerkosa

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Siap-siap! Orang kaya tidak akan mampu membeli melon tahun depan