Polisi Tangkap Satu Tersangka KKB di Yapen Atas Tuduhan Makar

Jakarta, CNN Indonesia —

Agen gabungan TNI-Polri bekerja dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, sebelum 9 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Adi dituding menggunakan pasal makar.

Kamal mengatakan kepada wartawan, Selasa (14/12) bahwa “pelaku didakwa makar berdasarkan LP/176/XII/2021/SPKT I/RES Yapen 9 Desember 2021 atas perbuatannya.”

“Satu orang diduga terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata,” tambahnya.

Kamal mengatakan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan aparat kepolisian setempat di Kampung Tua di Kabupaten Kep Yapen, Kecamatan Kosiwo, Desa Ambaidiru dan Gunung Impura. Dia menjelaskan, gerakan milisi KKB dicurigai di daerah ini.

FYI, KKB adalah apa yang oleh pejabat Indonesia disebut kelompok milisi Gerakan Papua Merdeka (OPM).

“Dari tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan 9 Desember 2021, saat tim sedang patroli, mereka ditembak dua kali oleh penjahat bersenjata, dan tim melakukan serangan balik dan terjadi baku tembak,” jelasnya.

Menurut dia, sekelompok separatis melarikan diri ke hutan setelah penembakan.

Tim patroli gabungan kemudian menemui tersangka, Adi, dan menggeledah rumahnya yang diduga markas.

“Tim telah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam seperti gergaji, bardik, bayonet, dan parang. Selanjutnya adalah senjata buatan tangan.

Kamal mengatakan polisi juga menemukan seragam bergaris dengan baret merah. Lalu ada juga kaos taktis dengan bendera Bintang Kejora. Polisi juga membantu mengamankan beberapa properti yang terkait dengan Bintang Kejora, termasuk bendera, ikat kepala, dan brosur referendum, katanya.

Dia menambahkan, “Saat ini, Divisi Reserse Kriminal Polisi Yapen-gun sedang intensif menyelidiki para pelaku.”

Baca Juga:  Diplomasi barang Indonesia pasca pandemi

Kamal menjelaskan, polisi masih mengejar tiga orang lainnya berinisial HM, PM dan YR.

Terdakwa dituntut atas dakwaan Pasal 110 KUHP ttg Pasal 55 (1) KUHP dan/atau Pasal 106 KUHP ttg Pasal 55 (1) KUHP. Penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(mjo/anak)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Polisi Tangkap Satu Tersangka KKB di Yapen Atas Tuduhan Makar

Dari Situs Fikrirasy ID