Empat puluh Saksi diperiksa dalam kasus cabul Herry Wirawan.

Bandung, CNN Indonesia —

Kepala Departemen Hukum Informasi pengacara Pengadilan Tinggi (Kezati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, 40 saksi telah diperiksa dan dihadirkan di persidangan. Halangan Puluhan mahasiswa oleh tersangka Harry Werawan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ke-40 saksi tersebut antara lain anggota keluarga korban perbuatan cabul Harry, saksi pelajar, paramedis yang menangani proses persalinan, dan banyak ahli yang didatangkan kejaksaan.

“Jadi ada hampir 40 saksi dan semua saksi dalam berkas perkara sudah diperiksa,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1 April).

Penuntut umum telah memperoleh informasi dari berbagai saksi yang dipanggil sejak sidang dimulai pada 11 November 2021, kata Dodi.

“Ada banyak hal dan menurut jaksa, saya sangat mendukung dakwaan terhadap terdakwa,” katanya.

Selain itu, sidang kasus tersebut disidangkan oleh terdakwa, Herry Wirawan. Herry menghadiri sidang online di Rutan Kebonwaru hari ini sebagai subjek sidang sidang terdakwa.

Dodie berkata, “Saya ingin mendengar pendapat secara online.

menang

Herry Wirawan, guru ngaji dan ketua Yayasan Pesantren Manarul Huda Antapani, diketahui telah didakwa dengan pasal 81(1)(3) pasal 76(D) UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Pasal 65 (1) KUHP.

Di dalamnya juga terdapat Pasal 76.D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Anak, serta dakwaan pembantu berdasarkan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juga. Pasal 65 (1) Perlindungan terkait KUHP.

(hyg/bmw)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Empat puluh Saksi diperiksa dalam kasus cabul Herry Wirawan.

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Foto minggu ke-3 Desember 2021