Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Ombudsman Mengumumkan Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Fikrirasy.ID.CO, JakartaOmbudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 yang dilakukan oleh 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kota pada Rabu, 29 Desember 2021. Acara ini diadakan untuk mempercepat perbaikan. kualitas pelayanan publik.

“Penilaian dilakukan dalam rangka penyempurnaan dan finalisasi kebijakan.” pelayanan publik Demikian disampaikan Ketua Ombudsman Ombudsman Indonesia Mokhammad Najih dalam sambutannya

Dari pemantauan Ombudsman, sebanyak 217 produk jasa dievaluasi oleh pemerintah daerah di lingkup pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 24,76% atau 103 kecamatan berada pada zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54,33% atau 226 kecamatan berada pada zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20,91% atau 87 kecamatan berada pada zona hijau. ada. Area merah atau predikat kepatuhan rendah.

“Dari hasil tersebut, bisa dikatakan lebih dari 50% wilayah Indonesia berada di zona kuning,” kata Najih.

Dalam kotamadya, 34,69% atau 34 kota berada pada zona hijau atau kondisi kepatuhan tinggi dan 62,24% atau 61 kota berada pada zona kuning dengan kondisi kepatuhan sedang, mewakili 3,06%. Atau 3 kota berada pada zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

“Dari hasil tersebut, dapat dikatakan bahwa lebih dari 60% kota di Indonesia berada di zona kuning,” kata Najih.

Dalam lingkup pemerintah daerah, penilaian kepatuhan adalah 38,24% atau 13 provinsi dalam kondisi kepatuhan zona hijau atau tinggi, 55,88% atau 19 provinsi dalam kondisi kepatuhan zona kuning atau sedang, dan 5,88% atau 5,88% atau 2 provinsi berisiko. Itu berada dalam zona atau predikat kepatuhan rendah.

Baca Juga:  Warga Indonesia tidak panik dan Luhut: Mikron RI masih rendah.

Dari evaluasi 24 kementerian, diketahui 70,83% (17 kementerian) masuk dalam zona kepatuhan tinggi atau green zone. Sisanya 29,17% atau 7 kementerian masuk dalam Zona Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning.

“Pada 2021, tidak ada departemen yang masuk ke zona kepatuhan rendah atau berisiko,” kata Najih.

Hal yang sama juga berlaku untuk penilaian ruang lingkup institusi. Hasil penilaian kinerja komponen standar pelayanan dari 15 institusi, 80% atau 12 institusi masuk dalam zona kepatuhan tinggi atau green zone, dan sisanya 20% atau 3 organisasi masuk dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning.

Najih mengatakan, periode pendataan penilaian kepatuhan adalah dari Juni hingga Oktober 2021. Pendataan kementerian dan lembaga dilakukan oleh kantor pusat, dan pendataan pemerintah daerah, pemerintah kota, pemerintah daerah, dan badan vertikal dilakukan oleh kantor perwakilan. . Ombudsman.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Ombudsman Mengumumkan Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *