Kedua, di Indonesia, Pemerintah Sulawesi Selatan mengikuti arahan presiden untuk menyamakan PNS struktural dengan PNS fungsional.

Fikrirasy.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Pemerintah Provinsi kedua setelah Pemerintah Provinsi Bali mengikuti arahan presiden tentang pemerataan struktural dan fungsional PNS.

Pemerintah Daerah mengambil alih/mengangkat jabatan fungsional 306 ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pada Senin 27 Desember 2021 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, “Alhamdulillah, ini amanat Presiden untuk proses transisi dari jabatan struktural ke banyak penyederhanaan dalam bentuk jabatan fungsional. Sekarang kita punya 306.”

Baca lebih lanjut: Menteri Perhubungan dan Departemen Kepolisian memeriksa bandara, stasiun karantina, dan terminal.

Panwaslu ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo, dalam pidato pengukuhannya di hadapan sidang paripurna DPR/MPR, yang menyerukan perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi ketika kebutuhan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah sudah cukup di level 2(2) . Digantikan oleh jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan keterampilan, membuat proses bisnis birokrasi menjadi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan.

Atas arahan Presiden, ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administratif Dengan Jabatan Fungsional.

Serangkaian kegiatan telah dilakukan Pemerintah Sulawesi Selatan, dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi sebagai tanda kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur penyetaraan jabatan administratif menjadi jabatan fungsional, dan menganalisis jabatan fungsional menurut hierarki yang bersangkutan. Sampai dengan diterbitkannya rekomendasi persetujuan jabatan administratif, usulan mutasi jabatan teknis kepada pejabat tata usaha negara dan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8134/OTDA.

Baca lebih lanjut: Layanan di Kantor Kejari Sinjai mengharuskan Anda untuk menunjukkan sertifikat vaksin Anda.

Sementara itu, Erwin Sodding, Direktur Departemen Mutasi Pemprov Sulsel, mengatakan pelantikan akan dilakukan secara bertahap. Mempertimbangkan jumlah jabatan pengawas di bidang pendidikan yang paling terpengaruh oleh penyederhanaan birokrasi, peresmian hari ini mengangkat 306 Kepala Bagian Tata Usaha Sekolah Umum/SMK untuk jabatan teknis.

Baca Juga:  Milan v Napoli, Fioli dan Kessi mengkritik wasit dan VAR setelah gol tidak diizinkan

“Dengan pelaksanaan pemerataan jabatan fungsional diharapkan dapat mengoptimalkan visi dan misi Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, berdaya saing, inklusif dan individual,” ujarnya.

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kedua, di Indonesia, Pemerintah Sulawesi Selatan mengikuti arahan presiden untuk menyamakan PNS struktural dengan PNS fungsional.

Dari Situs Fikrirasy ID