Nurdin Abdullah dianggap mengajukan banding dan divonis lima tahun penjara.

Jakarta, CNN Indonesia —

Gubernur Sulawesi Selatan tidak aktif. Nurdin Abdullah Dia mengatakan akan memakan waktu tujuh hari untuk memikirkan permintaan tanggapan. dakwaan 5 tahun penjara karena suap dan sogokan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nurdin Arman Hanis usai menghadiri sidang online di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (29/11).

“Pak Nurdin mengatakan dia memikirkan semuanya dan semuanya akan dipertimbangkan. Kami akan membicarakannya lagi dengan klien dan keluarga kami. [pertimbangan hakim] Kami akan mempertimbangkannya dengan baik.” Senin (29/11) Arman berbicara kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Arman mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak terima dengan fakta persidangan. Salah satunya melibatkan uang tunai senilai Rp 2,5 miliar yang diamankan selama Operation Holding Hands (OTT). Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Nourdin tidak mengetahui hal tersebut.

“Itu berdasarkan fakta, dan juri tidak melihatnya,” katanya.

Nurdin yang dikonfirmasi terkait upaya hukum banding tersebut menolak memberikan tanggapan tegas. Itu sepenuhnya terserah penasihat hukum.

“Dengan kuasa hukum saya nanti,” kata Nurdin.

Senada dengan itu, Jaksa KPK Zainal Abidin mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait putusan terhadap Nurdin Abdullah.

“Kalau melihat benchmark tuntutan, itu sudah dua pertiga dari tuntutan kita. Tapi kita punya waktu 7 hari untuk memikirkannya. Nanti kita analisa lebih lanjut dan laporkan sikap kepemimpinan seperti apa. 29/11) kata Avidin pada malam malam.

Membaca putusan sebelumnya, majelis hakim menerima tuntutan tim jaksa dari sisi penerapan pasal dan alat bukti, kata Zainal.

“Sebagian besar yang kami minta, pasal permohonan, fakta hukum dan analisis semuanya diambil alih oleh majelis hakim, dan hampir semua permohonan jumlah penggantian diambil alih,” jelasnya.

Baca Juga:  Kalahkan Malaysia 4-1, Indonesia Maju ke Semifinal Piala AFF 2020

“Ada beberapa hal yang tidak masuk persyaratan, tapi sebagian besar masuk dalam keputusan ini. Saya punya waktu 7 hari untuk memikirkan keputusan ini.”

Pada prinsipnya, pihaknya menghargai keputusan juri, kata Zainal. Hal ini karena hakim melakukan sebagian besar tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis Nurdin lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ditambah tambahan empat bulan penjara.

Nurdin juga divonis 2,18 miliar rupiah dan ganti rugi 350.000 dolar AS. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan sejak keputusan dibuat dan mengikat, properti akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika properti tidak menutupi jumlah penggantian, itu akan diganti dengan penjara 10 bulan.

Selain itu, juri juga mencabut hak politik Nourdin selama tiga tahun. Itu mulai berlaku ketika Nurdin menyelesaikan hukuman pidana utama lima tahun.

(Mir/Rin/Ain)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Nurdin Abdullah dianggap mengajukan banding dan divonis lima tahun penjara.

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *