Munnarman melakukan pembelaan diri di pengadilan dan memprotes tuduhan terorisme

Jakarta, CNN Indonesia —

Mantan Sekretaris Jenderal FPI, Munnarman Diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hakim Kecuali jadwal bacaan Rabu (15/12) hari ini.

Dalam persidangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (JPU) dilaporkan mendakwa Munnarman menggunakan orang lain untuk melakukan terorisme.

Alex Adam Faisal, Humas PN Jakarta Timur, mengatakan sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB dan Munarman akan diumumkan.

“Ya, sekitar pukul WIB sekitar pukul 09.00,” kata Alex dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (14/12).

Sebelumnya, pada sidang pertama pada Rabu, 12 Januari, Munnarman dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas hadirnya sidang online tersebut. Sementara itu, kesepakatan menyatakan bahwa persidangan itu biasa.

Hakim mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan memutuskan untuk mengajukan secara offline ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan syarat Munarmam mematuhi protokol kesehatan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 12 (waktu setempat) mengumumkan, “Kami telah menerima permintaan pembela dan telah menginstruksikan penuntut untuk membuat terdakwa tampil offline untuk persidangan berikutnya.”

Untuk referensi, Munnarman didakwa dengan ancaman kekerasan dan merencanakan atau memobilisasi orang lain untuk menciptakan suasana teroris di beberapa lokasi.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (7/12).

“Terdakwa Munnarman dan kawan-kawan sengaja menggunakan kekerasan untuk menciptakan suasana teror, atau menggunakan ancaman kekerasan untuk mengancam kekerasan, merencanakan orang lain untuk tujuan melakukan tindak pidana terorisme, atau memobilisasi,” ujarnya. 7/12).

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Munarman karena melanggar Pasal 7, Pasal 14 atau 15 Peraturan Pemerintah pengganti No. Bersama dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Menteri No.

Baca Juga:  Intervensi Jokowi, Revisi Aturan JHT

Selain itu, penuntut juga mengajukan dakwaan tambahan berdasarkan Pasal 13(c) ordonansi yang sama.

Atas dakwaan tersebut, Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.

“Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena surat dakwaan terlalu banyak salah ketik dan istilah yang tidak tepat,” kata Munnarman.

(Saya / Gil)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Munnarman melakukan pembelaan diri di pengadilan dan memprotes tuduhan terorisme

Dari Situs Fikrirasy ID