Fikrirasy.ID – Sebanyak 10.853 warga negara Indonesia (WNI) meninggalkan Indonesia jelang perayaan Natal tahun ini.
Memo ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) antara 23 Desember hingga 27 Desember 2021.
Pada Selasa, 28 Desember 2021 (Selasa, 28 Desember 2021), Kepala Biro Imigrasi Arya Pradhana Angkakara, Direktur Jenderal Humas, mengatakan “10.853 WNI meninggalkan Indonesia hanya dalam empat hari.”
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan telah mengimbau masyarakat untuk sementara waktu menahan diri dari bepergian ke luar negeri.
Baca juga:
Investor asing di DIY perlu pengawasan dan Keimigrasian perlu sinergi dengan pemerintah daerah
Alasan pemerintah tentu saja terkait dengan penyebaran Omricon, jenis infeksi virus corona baru (COVID-19) yang belakangan merebak. Apalagi, virus jenis baru ini sudah ada di Indonesia sejak awal Desember lalu.
Arya mengatakan melalui catatan keimigrasian 2.700 WNI dalam sehari ingin pergi ke luar negeri.
“Rata-rata 2.700 orang Indonesia meninggalkan Indonesia setiap hari,” katanya.
Arya menegaskan kita tidak bisa melarang warga negara Indonesia untuk pergi ke luar negeri. Sebab, pemerintah hanya mengimbau, bukan dalam bentuk larangan.
“Kita tidak bisa melarang WNI keluar dari Indonesia karena apa yang disampaikan pemerintah masih menarik dan belum cukup untuk dijadikan dasar pelarangan WNI di luar negeri,” katanya.
Baca juga:
Lowongan di Batam: Imigrasi menerima 8 karyawan baru.
Sebagai acuan, imbauan pemerintah Indonesia kepada warganya untuk tidak bepergian ke luar negeri pertama kali disampaikan pada 17 Desember 2021.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Menurut Departemen Imigrasi, pada akhir Desember 2021, 10.853.000 orang Indonesia akan meninggalkan negara itu.
Dari Situs Fikrirasy ID