KPK Buka Peluang Pasal Azis Syamsuddin Menghalangi Penyidikan

Jakarta, CNN Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjebak mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Azis Syamsuddin Obstruksi investigasi.

Hal ini terkait dengan kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di persidangan, di mana dia mengaku pernah diminta oleh Azis untuk mengaku bersalah menyuap mantan penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 8 miliar.

Ali Fikri, penjabat juru bicara GNP, Jumat (24/12), mengatakan, “Kami akan menganalisis apakah ada kemungkinan mengembangkan pasal yang menghambat penyelidikan. Tentu kami akan menunggu keputusan hakim.”

Ali mengatakan di depan persidangan bahwa informasi dari pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh para saksi menjadi fakta persidangan.

Untuk itu, JPU KPK menyatakan akan menyelidiki dan memeriksa kembali keterangan para saksi dan alat bukti lain yang disebutkan para saksi.

“Termasuk konfirmasi ulang dengan M. Azis Syamsudin nanti saat yang bersangkutan membuat pernyataan di depan dewan juri,” ujarnya.

mengutip di antara, Azis Syamsuddin kepada mantan penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju Rp. Dikatakan, dia memerintahkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengaku membayar suap 8 miliar won.

“Saya katakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara perempuan saya, ‘Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan berkata, ‘Ibu, jika KPK sedang menyelidiki, tolong akui bahwa dolar yang dihabiskan Robin di money changer adalah milikmu.’, ini benar?” Pada Kamis, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa (JPU) KPK berbohong Putra Setiawan.

“Ya, itu benar. Saya melakukannya melalui telepon. Itu benar.” jawab Rita.

Rita Widyasari hadir sebagai saksi terhadap mantan penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju dan penasihat hukum Maskur Husain, Azis Syamsuddin, dengan tuduhan suap 3,99 miliar rupiah dan total suap $36.000. Pemrosesan survei KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga:  Selain Batubara, Jokowi Tuntut Prioritas Gas di Korea

“Ya intinya saya akui apa yang saya katakan lalu saya bilang, ‘Ya, kakak, saya akan memikirkannya,'” kata Rita.

Menurut Rita, Azis menghubunginya melalui bilik telepon khusus (wartelsus) di Lapas Tangerang tempat Rita disekap.

“Saya membacanya lagi dan ketika saudara perempuan saya menjawab, ‘Berapa uang yang Anda berikan kepada saya?’, Terdakwa menjawab, ‘Sekitar 8 miliar rupee, ya, itu uang satu dolar yang saya dapatkan.’ Saya tidak tahu, Saya tidak punya, saya bahkan tidak punya uang dolar, bagaimana saya menebusnya? ‘Biaya pengacara‘ 10 miliar rupiah itu sah,” kata Jaksa Lie membacakan BAP Rita.

Dalam BAP yang sama, Rita menolak permintaan Azis.

“Kemudian Anda berkata, ‘Saya tidak bisa menyatukan cerita’, dan terdakwa berkata, ‘Saya akan meminta seseorang datang dan menjelaskan ceritanya.’ Apakah ini benar?” tanya jaksa.

“Benar, sesuai deskripsi,” jawab Rita.

(sfr)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel KPK Buka Peluang Pasal Azis Syamsuddin Menghalangi Penyidikan

Dari Situs Fikrirasy ID