Komnas HAM, pemerkosa 13 Santriwati bantah hukuman mati

Fikrirasy.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea (Komnas HAM) tidak sependapat dengan tuntutan Kejaksaan Jawa Barat yang menuntut hukuman mati bagi Harry Wirawan, yang dituduh memperkosa 13 mahasiswi di Bandung.

Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai senjata sebagai hukuman terberat yang bisa dijatuhkan kepada seorang terdakwa.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman mati melanggar prinsip HAM. Menurutnya, hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut atau tidak dapat diganggu gugat dalam hal apapun.

“Bisa seumur hidup,” kata Beka, Rabu (1 Desember 2022) melalui pesan singkat ke Fikrirasy.ID.

Baca juga:
Menyerukan hukuman mati bagi HAM Herry Wirawan, AII dorong RUU TPKS segera disahkan.

Selain itu, Komnas HAM juga tidak menyetujui tuntutan kebiri terhadap Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dinilai Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.

“Ini bukan tentang memberikan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” katanya.

kalimat berat

Sebelumnya, Gogum Jawa Barat mendakwa Harry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri karena memperkosa puluhan gadis di Bandung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 1 November 2022, Jaksa Agung Kejaksaan Agung Jawa Barat membacakan tuntutan tersebut.

Baca juga:
Herry Wirawan Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri, Wamenag Zainut Tauhid: Sesuai Harapan Masyarakat

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Herry Wirawan dilimpahkan ke Rutan PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Herry Wirawan dilimpahkan ke Rutan PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengatakan terdakwa, Herry Wirawan, hadir di Pengadilan Negeri Bandung dalam proses pembacaan dakwaan.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Komnas HAM, pemerkosa 13 Santriwati bantah hukuman mati

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Eros Jarot: Yahya Staquf karena tidak memenuhi perintah Gus Dur bertanggung jawab atas dosa budaya.