Komnas HAM Komite III DPR: Ketua BRIN, Melebihi Wewenang

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Ham dari Komna) Evaluasi Presiden Pusat Riset dan Inovasi Nasional (Breen) Laksana Tri Handoko melebihi kewenangannya.

Hal ini sebagai tanggapan atas keputusan penggabungan Departemen Riset dan Riset Komnas HAM ke dalam BRIN, kata Komisaris Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Menurutnya, keputusan itu melanggar Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Sebab, dalam Perpres tersebut, lembaga yang dilebur menjadi BRIN disebut lembaga pemerintah. Sedangkan Komnas HAM merupakan lembaga independen.

“Intinya pimpinan BRIN melihat hal-hal yang di luar kewenangannya,” kata Sandra dalam rapat kerja dengan Komite III DPR, Kamis (13/1).

“Jadi, Perpres yang ditetapkan oleh presiden itu mengatur bahwa BRIN adalah lembaga pemerintah dan K/L yang merupakan lembaga yang harus membantu presiden tentu saja pemerintah. Komnas bukan pemerintah,” tambahnya.

Sandra menjelaskan, Komnas HAM merupakan lembaga integritas atau perwalian dalam Tata Usaha Negara. Layaknya negara demokrasi, unit penelitian dan penelitian Komnas HAM harus dikelola secara mandiri.

Lebih lanjut Sandra mengatakan, arah atau fokus penelitian dan penelitian Komnas HAM akan berbeda dengan BRIN. Menurut dia, kajian Komnas HAM memastikan semua regulasi sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

“Dengan Pancasila tidak sejalan dengan konstitusi. Kajian BRIN mungkin berbeda,” ujarnya.

Ia berharap Komite III DPR bisa lebih kritis dalam melihat hal tersebut. Itu karena apa yang dilakukan CEO Brin terlalu berlebihan.

“Kami berharap Komisi III melihat ini secara kritis dan melihat apa yang telah dilakukan Komnas HAM untuk menjaga ketertiban negara yang demokratis,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut. Dikatakannya, Komnas HAM dicadangkan untuk unit penelitian dan penelitian yang terintegrasi dengan BRIN. UU No. Karena melanggar 39/1999.

Baca Juga:  Korea, bukan mimpi, menggunakan deteksi wajah untuk melacak pasien virus corona

Dilaporkan bahwa hingga 39 lembaga penelitian di lingkungan pemerintah akan diintegrasikan ke dalam Brin. Salah satu yang paling diminati publik belakangan ini adalah Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sudah ada 33 lembaga yang resmi bergabung dengan BRIN. Enam lembaga sisanya masih dalam proses konsolidasi.

(Illa/DAL)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Komnas HAM Komite III DPR: Ketua BRIN, Melebihi Wewenang

Dari Situs Fikrirasy ID