Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi mengatur pendistribusian minyak goreng dalam jumlah besar agar tidak melebihi HET

Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi mengatur pendistribusian minyak goreng dalam jumlah besar agar tidak melebihi HET
Warga antre membeli minyak goreng curah dari gudang distributor di Sleman, DI Yogyakarta, pada 25 Maret 2022. FOTO OLEH Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur harga loco pabrik ke distributor dan harga franc yang dijual di tingkat eceran minyak goreng curah.

Dengan begitu, minyak goreng curah yang dijual ke masyarakat menjadi Rp.

"Oleh karena itu, perusahaan industri memiliki harga lokal pabrik kepada distributornya, termasuk PPN, sampai dengan Rp. Setuju 13.333 atau 12.050 per liter." Dalam konferensi pers di Hotel Gran Melia Jakarta, Rabu (30/3), Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Pertanian dan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan.

Sedangkan harga Franco atau harga jual ke pengecer adalah Rp. 14.389 atau Rp per liter. Itu ditetapkan menjadi 13.000.

Putu menjelaskan harga minyak goreng keekonomian nasional sebesar Rp18.930 per liter. Namun, di beberapa daerah, biaya transportasi meningkat sehingga membuat harga keekonomian menjadi lebih tinggi.

"Karena ada tambahan ongkos kirim Rp 20.770 per liter untuk NTT, Rp 20.680 per liter untuk Maluku dan Maluku Utara, serta Rp 21.130 per liter untuk Papua dan Papua Barat." dia menjelaskan

Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi mengatur peredaran minyak nabati dalam jumlah besar agar tidak melebihi HET (1)
Warga antre membeli minyak goreng curah di gerai penjualan minyak goreng di Muntilan, Muntilan dan Istana Tamana, Jawa Tengah, 24 Maret 2022 (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto

Dengan harga keekonomian yang berbeda di setiap daerah, Putu menjelaskan bahwa setiap subsidi akan berbeda. Kalau secara nasional subsidinya Rp 4.930 per liter.

"Rp per liter untuk NTT. 6.770, Rp per liter untuk Maluku dan Maluku Utara. 6.680, Rp per liter untuk Papua dan Papua Barat. 7.130." dia menjelaskan

Putu juga menjelaskan bahwa angka tersebut sudah disepakati oleh asosiasi industri. Jadi kalau nanti ternyata lebih mahal, harus direview saat pendistribusian.

"Oleh karena itu, inilah yang disepakati asosiasi dengan para anggotanya. Jadi dari sudut pandang industri akan diberikan seperti ini: Ya, Anda harus menggali jauh ke dalam distribusi ini sampai harganya tinggi," dia berkata

Baca Juga:  Kritik publik atas putusan MK tentang UU Hak Cipta

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi mengatur pendistribusian minyak goreng dalam jumlah besar agar tidak melebihi HET

Dari Situs Fikrirasy ID