Kemenpan RB akan menjadwalkan kerja ASN selama Ramadhan 2022.

Jakarta (ANTARA) – Pemberdayaan Organisasi Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jadwal kerja Organisasi Warga Negara (ASN) selama Ramadhan 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 tentang Jam Kerja Staf ASN di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Instansi Pemerintah, hal ini untuk menjamin keberlangsungan aparatur pemerintahan dan efektifitas penyelenggaraan kedinasan. Tanggung Jawab Staf ASN.

Mengutip dari situs resminya, Tjahjo mengatakan, “Di bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini ditetapkan perlu adanya penyesuaian jam kerja staf ASN. menpan.go.idJumat.

Alasan dikeluarkannya SE antara lain Undang-Undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara Tahun 2008, Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kepengurusan Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Mengakhiri Kontrak Kerja, dan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 1995 tentang ketenagakerjaan. Bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA: Menteri PANRB Terbitkan Jam Kerja SE ASN Selama Ramadhan 2021

Baca Juga: Anies Keluarkan SK Gubernur untuk Atur Jam Kerja Selama Ramadhan

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan hari kerja lima hari, Kemenpan RB mengatur jam kerja dari pukul 08.00-15.00 dan istirahat pukul 12.00-12.30 dari Senin hingga Kamis. Jam kerja pada hari Jumat adalah pukul 08:00-15:30 dan waktu istirahat adalah 11:30-12:30.

Untuk instansi pemerintah dengan hari kerja enam hari, jam kerja adalah dari pukul 08:00 hingga 14:00, Senin hingga Kamis, dengan istirahat dari pukul 12:00 hingga 12:30. Pada hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08:00-14:00 dan waktu istirahat adalah 11:30-12:30.

Jam kerja berlaku untuk ASN yang melakukan tugas resmi di kantornya (bekerja di kantor) atau di rumah atau tempat tinggal (bekerja dari rumah) selama pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Harga minyak turun di tengah kekhawatiran kenaikan suku bunga AS

“Petugas Pembinaan Pegawai (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan penerapan jam kerja selama Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan kinerja pegawai ASN,” ujarnya.

Selain itu, PPK meminta agar regulasi jam kerja ASN diperiksa agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik selama Ramadan.

“Selama masa pandemi COVID-19, kami tetap memperhatikan proporsi staf WHO dan WFH dengan memenuhi tugas resmi staf ASN selama Ramadhan 1443 Hijriah selama PPKM selama pandemi COVID-19,” ujarnya.

Reporter: Francisco Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kemenpan RB akan menjadwalkan kerja ASN selama Ramadhan 2022.

Dari Situs Fikrirasy ID