Jasindo menerapkan prinsip-prinsip GCG di setiap bisnis

Informasi negara -. Baik atau buruknya suatu perusahaan tergantung pada orang-orang yang bekerja untuknya. Demikian juga, keberhasilan sebuah perusahaan tergantung pada orang-orang yang bekerja untuk itu. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan memiliki tiga badan penting: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Direksi.

Seorang profesor hukum internasional mengatakan, “Asuransi reasuransi memiliki tanggung jawab yang besar dan berat karena memiliki perbendaharaan nasional yang dikelola. Oleh karena itu, struktur tata kelola asuransi non-jiwa itu sendiri sangat penting.” Profesor Hikmahanto Juwana, SH, LL.M., Ph.D sebagai pembicara pada webinar “Aspek Hukum dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia” pada hari Jumat, 17 Desember 2021.

Hikmahanto mengatakan, tantangan di bidang hukum yang dihadapi dunia usaha, khususnya perusahaan asuransi milik negara, harus menghadapi dan merespons berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum.

“Apa yang dilakukan individu mempengaruhi persepsi perusahaan atau organisasi tempat ia beroperasi. Di sini, penting bahwa semua individu yang bekerja di badan perusahaan mematuhi hukum. Kepatuhan didasarkan pada kepatuhan pada hukum tetapi selalu bertindak sesuai dengan hukum. hukum.” Katanya.

Lebih jauh Hikmahanto mengatakan bahwa setelah tahun 1998 adalah zaman hukum. Dahulu hukum dianggap tidak penting karena dapat diselesaikan dengan kekuasaan. Sementara itu, hukum saat ini tidak dapat diselesaikan dengan kekuasaan. Oleh karena itu, jika ada unit yang memberikan informasi kepada pengurus, badan hukum harus melindunginya.

Selain undang-undang, kata Hikmahanto, perusahaan publik (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG), konsep korporasi bagi pemangku kepentingan (stakeholder). Bertanggung jawab dan transparan. Ia mengatakan, “Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah.

Baca Juga:  Asosiasi Medis mengatakan vaksin COVID-19 untuk anak-anak berusia 6-11 tahun aman

Hikmahanto mengungkapkan keberadaan perusahaan asuransi yang dibawa ke pengadilan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Biasanya ada tiga hal yang dituntut oleh perusahaan asuransi: Pertama, pengiriman atau overexposure di sisi agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang jahil. “Perusahaan asuransi palsu ini melakukan kegiatan asuransi, tetapi tidak berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.

Sementara itu, Yunus Hussein, mantan direktur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mengatakan, “Kami berpegang pada konsep GCG untuk menjadi perusahaan yang kompatibel seperti perusahaan global.” Oleh karena itu, harus ada kemauan terhadap prinsip-prinsip GCG.” Ia mengatakan, “Jika ada pelanggaran, kami akan segera melaporkannya agar perusahaan bisa bersih.”

Yunus mengatakan dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG, Anda akan belajar etika dan kejujuran, tidak akan melanggar aturan dan tidak akan menyangkal Anda suap. Juga bukan untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, tata kelola atau SOP diterapkan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.

Laode M Syarif, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan, keberadaan GCG sesuai dengan Surat Edaran Kementerian BUMN tentang Pengelolaan Bersih BUMN Melalui Pengelolaan BUMN yang Bersih: No SE 2/MBU/07/2019. Penegakan pencegahan KKN, penanganan benturan kepentingan dan penguatan pengawasan internal.

Selain itu, GCG merupakan SE No. BUMN. S-35/MBU/01/2020 Tentang Penerapan Manajemen Anti Suap oleh BUMN Sesuai Pemberlakuan Perpres Nomor 54 Tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi. Sebagai anggota BUMN, Jasindo harus menjadi pionir dalam GCG.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Jasindo menerapkan prinsip-prinsip GCG di setiap bisnis

Dari Situs Fikrirasy ID