Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tahun depan adalah kesempatan terakhir bagi para penghindar pajak untuk meminta pengampunan atas kejahatan pajak mereka. Semua itu melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty Volume II.
Program PPS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini berlangsung selama 6 bulan dari 1 Januari hingga 30 Juni 2021.
Menurut Sri Mulyani, bersiaplah untuk membayar denda jika para penghindar pajak tidak menggunakan kesempatan kedua ini. Jika properti itu kemudian ditemukan oleh IRS, Anda akan didenda 200%.
“Jadi kalau mau masuk PPS ini dan menghindari sanksi (denda) 200%, ini kesempatannya,” ujarnya saat Kickoff Sosialisasi UU HPP (19 November 2021).
Karena itu, Sri Mulyani menghimbau kepada wajib pajak untuk memeriksa kembali Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya, apakah semua harta yang diterima atau diperoleh termasuk dalam pengembalian. Jika belum, Anda harus segera mengikuti program ini mulai tahun depan.
Ia juga berharap para penghindar pajak tidak ragu-ragu atau berpikir terlalu lama dalam memutuskan untuk mengikuti program ini atau tidak. Ini terjadi pada tingkat yang sama selama enam bulan, tetapi menarik untuk melakukannya dari awal untuk menghindari masalah teknis.
“Saya tidak mau menunggu sampai 29 Juni. Saya ingin pergi nanti karena saya biasanya berpikir begitu, saya memiliki dua hari istika dan saya berdoa lalu saya ingin bergabung, tetapi nanti sistemnya diblokir,” katanya. dijelaskan.
Untuk referensi Anda, Volume 2 Program Pengampunan Pajak ditawarkan dengan dua kebijakan tarif berikut:
Pertama, kebijakan ini diberikan kepada WP OP dan badan hukum peserta Pengampunan Pajak jilid I atas dasar aset yang diperoleh per 31 Desember 2015.
Biaya PPh Akhir:
– 11% untuk aset asing yang tidak dipulangkan ke negara asalnya.
– Pengiriman uang ke luar negeri Aset luar negeri dan aset dalam negeri 8%
– 6% untuk aset asing yang dipulangkan dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) dan sumber daya alam hilir (SDA).
Kedua, kebijakan ini diberikan kepada WP OP yang tidak melaporkan harta kekayaan yang diperoleh antara tahun 2016 hingga 2020 dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2020.
Biaya PPh Akhir:
– 18% untuk aset asing yang tidak dipulangkan ke negara asalnya
– 14% dari aset luar negeri dan domestik yang dipulangkan
– 12% untuk aset asing yang dipulangkan dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) dan sumber daya alam hilir (SDA) dan energi terbarukan.
[Gambas:Video CNBC]
(mikrofon/mikrofon)