Hukuman bebas Stella Monica diberikan dan jaksa serta polisi yang terlibat harus diselidiki.

Fikrirasy.ID – Putusan bebas Stella Monica Hendrawan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (14 Desember 2021) pada Selasa (14 Desember 2021) sangat diapresiasi karena menekankan pentingnya perlindungan konsumen. Sementara itu, polisi dan jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut telah merekomendasikan penyelidikan.

Adhigama, seorang peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan bahwa kepolosan Stella Monica harus dipertimbangkan oleh semua aparat penegak hukum dan harus menjadi titik acuan dalam kasus pidana terhadap konsumen.

“ICJR mengapresiasi majelis hakim yang memutus perkara, menyadari pentingnya perlindungan hak konsumen dan mengakui sengketa konsumen bukan perkara pidana dan pengaduan konsumen bukan tindak pidana,” kata Adhigama.

Selain audit, ICJR berpendapat bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini menunjukkan bahwa ketentuan kontroversial tersebut masih merupakan ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Jadi Anda perlu memperbaikinya.

Baca juga:
Soal sanksi UU ITE, Jokowi minta kebebasan berekspresi jangan dikriminalisasi

“Kasus ini menunjukkan bahwa upaya baik yang telah dilakukan pemerintah dengan memberikan pembinaan terhadap UU ITE telah diabaikan oleh penyidik ​​dan jaksa,” kata Adhigama.

Adhigama mengatakan ICJR juga meminta Komisaris Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelidiki dan mengevaluasi penyidik ​​polisi dan jaksa yang ditugaskan dalam kasus tersebut, kata Adhigama.

“Perlu tindakan tegas terhadap eksekutif yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Adhigama mengatakan ICJR sebelumnya telah mengirimkan Amicus Curiae ke majelis hakim dalam kasus Stella Monica. Kritik terhadap peran penyidik ​​dan jaksa dalam kasus ini disertakan. Dari segi analisis hukum, Stella Monica tidak sedang menjalani proses pidana.

Oleh karena itu, dapat dipastikan penyidik ​​dan penuntut melakukan kesalahan dengan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabar baiknya, listrik Banten sudah 100% menyala sejak gempa 6,7 ​​M.

Baca juga:
Direktur Puskesmas Luwu Wawondula Timur menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

ICJR mengatakan Adhigama mengungkapkan beberapa kesalahan. Artinya, pertama, penyidik ​​dan penuntut tidak memahami bahwa undang-undang dasar Pasal 27(3) UU ITE yang memuat syarat harus mengacu pada Pasal 310/311 KUHP hanya dapat dilakukan terhadap orang. Ada pengecualian yang tidak dapat diklaim dalam kasus yang menyangkut kepentingan umum.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Hukuman bebas Stella Monica diberikan dan jaksa serta polisi yang terlibat harus diselidiki.

Dari Situs Fikrirasy ID