Gaji 8 juta rupiah per bulan, semuanya kena pajak Ny. Sri Mulyani?

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meluncurkan aturan pajak penghasilan baru untuk wajib pajak orang pribadi.

“Banyak orang, terutama kaum milenial, bertanya kepada saya apakah gaji saya 8 juta rupiah, berapa pajaknya, dan bagaimana menghitungnya. Terkadang Anda berpikir bahwa 8 juta rupiah itu semua kena pajak. Ya, tidak. PTKP dikurangkan. Pertama ‘ kata Kick Off Law. HPP dikutip Senin (22 November 2021).

Pemerintah juga menambahkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Rasionya sekarang 5 tingkatan dari 4 tingkatan sebelumnya.

Penambahan tingkatan tarif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Itu juga mengubah jumlah nilai yang dikenakan pada lapisan pertama.

“Untuk PPh kita tambahkan 35% untuk tier pertama dengan penghasilan 5 miliar rupiah atau lebih. Sebelumnya tier maksimal 30%,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan menutup kesenjangan antara pekerja berpenghasilan rendah dengan orang berpenghasilan tinggi atau kaya.

Ia menjelaskan, “Jujur, di Indonesia harus berusaha menjaga ketimpangan, jangan terlalu melebar. Kalau terlalu lebar, menimbulkan kecemburuan sosial dan tidak baik untuk stabilitas politik.”

Dengan perubahan ini, tarif pajak penghasilan kena pajak saat ini adalah:

Rp 0-Rp 60.000.000, tarif 5%
Rp 60- Rp 250 juta Tarif 15%
Tarif Rp250 – Rp525%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar, tarif 30%
Tarif 35% untuk Rp 5 miliar atau lebih

Sebelumnya, Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya memiliki empat tingkatan:

Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
Rp50- Rp250 juta Tarif 15%
Tarif Rp250 – Rp525%
Tarif 30% di atas Rp 500 juta

Tahunan Rp. Dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap sebesar 54 juta, Rp. 5 juta, Rp. 9 juta dan Rp. Bulan di mana Anda menerima manfaat berdasarkan UU HPP.

Gaji karyawan Rp 5 juta/bulan

Jika seorang karyawan berpenghasilan 5 juta rupiah per bulan, dia mendapatkan 60 juta rupiah per tahun. Untuk menghitung besarnya pajak, penghasilan tahunan PTKP berkurang, yaitu sebagai berikut:

Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta Jadi, penghasilan kena pajak hanya Rp 6 juta yang berarti akan dikenakan tarif pertama.

Baca Juga:  14 Penangkapan di 3 Negara Bagian Jaringan Jamaah Islamiyah

Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000 Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh seorang karyawan yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.

Gaji karyawan Rp 9 juta/bulan

Seorang pegawai dengan gaji Rp 9 juta per bulan, Rp 108 juta per tahun. Untuk menghitung pajak, pendapatan tahunan dikurangi PTKP (Rp54 juta).

Rp 108 juta – Rp 54 juta = Rp 54 juta. Artinya, hanya Rp 54 juta yang dikenakan pajak atas penghasilan satu tahun. Penghasilan masuk tier pertama sampai dengan Rp. Karena 60 juta, hanya dikenakan di tingkat pertama.

Rp 54 juta x 5% = Rp 2,7 juta

Jika Anda menggunakan Undang-Undang Pajak Penghasilan, berlaku tarif dua tingkat.

Rp50 juta x 5% = Rp2,5 juta
Rp 4 juta x 15% = Rp 600.000.

Jadi total pajak dengan metode PPh adalah Rp 3,1 juta. Di sisi lain, menurut undang-undang HPP, hanya 2,7 juta rupiah. Artinya, penggunaan UU PPh lebih menguntungkan pekerja.

Gaji karyawan Rp 15 juta/bulan

Gaji bulanan Rp. Untuk 15 juta karyawan, setahun adalah Rp. 180 juta. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah:

Rp 180 juta – Rp 54 juta = Rp 126 juta

Pegawai dengan PKP Rp 126 juta dikenakan tarif PPh kedua. Artinya, 5% jika penghasilan Anda sampai Rp 60 juta dan 15% jika penghasilan Anda sampai Rp 250 juta.

5% x Rp60 juta = Rp3 juta
15% x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta

Jadi, pajak yang timbul dari gaji sebesar Rp15 juta per bulan adalah sebesar Rp12,9 juta per tahun.

Jika Anda menggunakan Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak Anda adalah:
5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
15% x Rp 76 juta = Rp 11,4 juta

Dengan demikian, total pajak yang terutang berdasarkan UU PPh adalah 13,9 juta. Sedangkan dengan UU HPP yang baru hanya Rp 12,9 juta, sehingga pekerja mendapat manfaat lebih.

[Gambas:Video CNBC]

(Nyonya/Nyonya)


Terimakasih Ya sudah membaca artikel Gaji 8 juta rupiah per bulan, semuanya kena pajak Ny. Sri Mulyani?

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *