Bos real estat So-yeon Ha, IMB dihapus dari Runambin hingga vertigo!

Jakarta, CNBC Indonesia – Tantangan nyata bagi pengembang real estate saat ini adalah birokrasi yang kompleks. Salah satu contoh nyata adalah ketika pengembang menerima stimulus berupa keringanan pajak pertambahan nilai (PPN DTP) yang dibayar pemerintah untuk merevitalisasi pasar di tengah lesunya pandemi.

Saat ini, pemerintah telah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Izin Mendirikan Bangunan (PGB). Namun, karena peraturannya baru, payung hukumnya tampaknya tidak kuat.

CEO Indonesia Real Estate (REI) Totok Lusida mengatakan: “Kami telah mencoba beberapa daerah, tetapi Kementerian Dalam Negeri mengatakan ada janji untuk membuat peraturan daerah. Tapi kami tidak tahu kapan itu akan terjadi.” CNBC Indonesia, Rabu (22/12/21).

Dikatakannya, niat untuk mengatasi persoalan birokrasi akibat masalah IMB itu baik, namun nyatanya PBG masih membutuhkan koordinasi antar kementerian/lembaga. Sayangnya, yang terjadi adalah kami saling bertanggung jawab.

“Isu PBG dilempar-lempar. Kemendagri ke Kemenkumham, Kumham ke Kemenko Perekonomian lalu PUPR stop pembangunan 2022,” ujarnya.

Akibatnya, banyak proyek pembangunan perumahan dan real estate lainnya kini harus terhenti. Bukan karena keterbatasan modal, tapi karena regulasi yang belum siap. Ketika ditanya berapa ratusan proyek yang tertunda, Totok dapat memberikan rincian lebih lanjut.

“Masalahnya masing-masing developer banyak yang komplain. Namun karena datanya ada di dalam perusahaan, kami tidak mau memberikannya. Saat dibuka, ramai konsumen. Sulit ditebak, tapi banyak. (proyek sedang berjalan),” katanya.

Pemerintah resmi menghapus ketentuan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebaliknya, ada ketentuan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang fokus mengatur masalah klasifikasi untuk standar teknis bangunan gedung.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Nomor 28 Undang-Undang PP Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga:  kesedihan sopir truk

Dalam Pasal 1 Ayat 17 Yang dimaksud dengan “Persetujuan Mendirikan Bangunan (selanjutnya disingkat PBG)” adalah izin yang diberikan kepada pemilik oleh pemiliknya, dan ditetapkan sesuai dengan standar teknis yang diberikan kepada pemilik untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan /atau memelihara bangunan. bangunan.”

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Lampiran Bangunan Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[Gambas:Video CNBC]

(Hei/Hei)


Terimakasih Ya sudah membaca artikel Bos real estat So-yeon Ha, IMB dihapus dari Runambin hingga vertigo!

Dari Situs Fikrirasy ID