Berikut cara melaporkan pelanggar polisi ke Propam:

Fikrirasy.ID.CO, JakartaTergantung pada jumlah kasus virus, polisi Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu topik hangat di kalangan netizen adalah kinerja polisi yang buruk. Bahkan beberapa petugas polisi bertindak melawan hukum.

Polisi yang melanggar hukum dapat melaporkannya ke Divisi Pengamanan Khusus (Special Security Division), divisi khusus di bawah Badan Kepolisian Negara.Prof). Dilansir dari propam.polri.go.id, Departemen Propam bertugas menyelesaikan masalah terkait profesionalisme polisi dan keamanan internal. Dalam menjalankan tugasnya, Departemen Propaganda memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel kepolisian.

Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Departemen Propam memiliki kewajiban untuk menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat mengenai perilaku aparat kepolisian di masyarakat. Departemen Propam menangani laporan dan pengaduan tersebut. Pelaporan di propam.polri.go.id memungkinkan masyarakat untuk melaporkan petugas yang ditandai melanggar hukum dengan cara:

  1. Informan/pelapor datang langsung ke From Service Center lantai 1 Jl Gedung Induk Polri. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan dengan mengkomunikasikan maksud dan tujuan, masalah/laporan/tips kejadian.
  2. Pelapor/pelapor wajib menulis surat kepada Kapolres Propam atau Kapolres Propam, termasuk maksud dan tujuan masalah/kejadian yang akan dilaporkan/dilaporkan.
  3. Pelapor/pelapor wajib menulis surat melalui email/Twitter/Facebook yang memuat uraian singkat maksud dan tujuan isu/insiden untuk dilaporkan/dilaporkan.

Setelah menyampaikan laporan dan pengaduan, masyarakat dapat memantau proses hukum yang sedang berjalan. Pelapor atau pelapor dapat memantau perkembangan kasus yang diajukan ke Departemen Humas dengan tiga cara.

  1. Koordinator Pengaduan akan memberikan informasi tentang tindak lanjut dari setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan.
  2. Penanggung jawab yang telah menerima tindakan tindak lanjut atas pengaduan atau laporan tersebut akan memandu Anda melalui kemajuan proses hingga kasus tersebut dibuktikan.
  3. Pelapor atau pelapor dapat menghubungi kami di Menu > Kontak website atau email [email protected] atau Yanduan Divpropam Monitoring. polisi Telepon: (021)7218615
Baca Juga:  Sorotan Data Rasio Utang Nasional, Didu Sebut Kecerobohan: Epidemi Hanya Mempercepat

Bankit Adi Wiguna

Baca lebih lajut: Propam mencatat serangkaian pelanggaran polisi, dari narkoba hingga kecabulan



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Berikut cara melaporkan pelanggar polisi ke Propam:

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *