Apa saja syarat dan cara membuat KTP digital secara online

Fikrirasy.ID – Kementerian Dalam Negeri telah memulai pilot project aplikasi online e-KTP digital di 50 kota dan kabupaten secara bertahap.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk, Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan persyaratan untuk membuat e-KTP digital, di antaranya masyarakat harus memiliki telepon seluler selain memiliki jaringan internet di daerah tersebut. .

Bagi yang tidak memiliki handphone, Duck Cape tetap menyediakan service manual.

Persyaratan untuk membuat KTP digital:

Baca juga:
3.000 formulir KTP elektronik tersedia di Disdukcapil Pekanbaru jika stok habis

– punya smartphone

– Area pemohon harus memiliki koneksi internet.

– Pengoperasian ponsel cerdas dimungkinkan

Cara membuat e-KTP digital:

– Unduh aplikasi ID digital (PPID Kemendagri) ke ponsel Anda

Baca juga:
Elkan Baggot yang telah memilih menjadi warga negara Indonesia, kini telah memiliki KTP elektronik.

– Daftar dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone

– Verifikasi data melalui pengenalan wajah atau otentikasi wajah

– Pelamar melakukan verifikasi email.

– Setelah berhasil, kembali ke menu Application ID dan login.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Apa saja syarat dan cara membuat KTP digital secara online

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Bom Waktu Utang AS