Anies akan larang penggunaan air tanah di beberapa wilayah Jakarta mulai 2023

Jakarta, CNN Indonesia

Gubernur DKI Jakarta adas manis baswedan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Kawasan Bebas air bawah tanah.

Sesuai aturan, Anies akan melarang penggunaan air tanah oleh pemilik atau pengelola gedung mulai 1 Agustus 2023.

Mulai tanggal 1 Agustus 2023, setiap pemilik/pengelola bangunan gedung yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat mengambil dan/atau menggunakan air tanah kecuali untuk kegiatan pengeringan.,” baca Pasal 8 Perpres tersebut, Kamis (6/1).

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta melarang penggunaan air tanah. Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan beberapa kriteria dan target zona bebas airtanah.

Menurut peraturan gubernur provinsi, zona airtanah bebas adalah kawasan yang tidak dilakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan airtanah dengan mempertimbangkan kondisi akuifer atau kemampuan peta kabupaten konservasi airtanah, dan mendukung jaringan penyediaan air bersih. .

Sedangkan standar bangunan yang mengelola air tanah di daerah tanpa air tanah adalah sebagai berikut. Bangunan dengan luas lantai bruto 5.000 meter persegi atau lebih dan/atau bangunan dengan 8 lantai atau lebih.

Setelah larangan pengambilan air tanah berlaku, semua pemilik atau pengelola gedung diwajibkan untuk memasang tambahan otomatis water intake/use logger dan peralatan pendukung di intake.Pintu masuk) dari masing-masing sumber.

Administrator juga harus memasang pencatat air otomatis tambahan di outlet air (toko). Manajer kemudian harus menggunakan sumber air tanah alternatif.

Pergub tersebut juga mewajibkan pengelola untuk mengumpulkan air bersih dari sumber air alternatif untuk menggantikan air tanah dengan daya tampung yang mampu menampung air bersih minimal dua hari yang dibutuhkan untuk mengantisipasi keadaan darurat.

Baca Juga:  Daihatsu Dress Up e-Challenge Sekarang Bergabung dengan Tetangga

Pemilik/pengelola gedung yang tidak mengikuti aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap berupa teguran tertulis. penghentian sementara kegiatan; Pembekuan dan Pencabutan Izin.

Area Jalur Air Bawah Tanah

1. Jalan Gaya Motor Raya di Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Akses Jalan Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10.Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat
11. Profesor Jalan Dr. Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

Zona tanpa air tanah

1. Pulo Gadung Industrial Park (JIEP) di Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan di Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Area Medan Merdeka di Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
8. Wilayah Menteng, Jakarta Pusat
9. Area Tana Avang di Jakarta Pusat

(dmi/anak)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Anies akan larang penggunaan air tanah di beberapa wilayah Jakarta mulai 2023

Dari Situs Fikrirasy ID