AJI desak kejaksaan banding atas persekusi terhadap dua jurnalis di Surabaya

Surabaya, CNN Indonesia

Asosiasi Jurnalis Independen (azi) Indonesia meminta jaksa penuntut (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya 10 bulan penjara karena menganiaya wartawan kecepatan Dua dari Nurhadi, Surabaya polisi Brigjen Purwanto aktif dan Brigjen Muhammad Firman Subkhi.

Ketua AJI Indonesia Sasumito Madrim mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap dua terdakwa yang divonis 1,5 tahun penjara.

“Kami di AJI menghormati putusan itu, tapi ini jauh dari tuntutan JPU, apalagi untuk dakwaan pertama,” kata Sasumito, Rabu (12/1) di PN Surabaya.

Hakim Muhammad Basir menemukan bahwa kedua terdakwa telah dihukum karena melanggar pelanggaran media yang diatur dalam pasal 18(1) Undang-Undang. Tentang media terkait Pasal 55 (1) KUHP April 1999. Keduanya divonis 10 bulan penjara dan membayar ganti rugi kepada korban dan saksi.

“Saya berharap penuntut akan mengajukan banding karena putusan ini kurang dari dua pertiga waktu,” katanya.

Sasumito melanjutkan, AJI juga menyayangkan putusan hakim di persidangan yang tidak memerintahkan penahanan kedua terdakwa. AJI melihat ini sebagai ancaman nyata bagi keselamatan Nurhadi.

“Nuradi trauma sehingga tidak mendapatkan perintah untuk menahan dua petugas aktif saat dia dinyatakan bersalah di pengadilan,” katanya.

“Saya sangat berharap hukuman mati bisa dilaksanakan secara langsung, karena stakeholdernya adalah jurnalis Nurhadi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sasmito mengatakan ada 12 tersangka lain yang menganiaya Nurhadi, menurut catatan dan pantauan AJI Surabaya dan Penasihat Hukum. Mereka juga mendesak Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Komunitas media kami mendesak polisi untuk mengusut belasan tersangka yang belum diadili,” katanya.

Baca Juga:  Erick: BUMN mendukung kebijakan terkait pasokan energi dalam negeri.

Seperti halnya kuasa hukum Nurhadi di LBH Lentera Salawati Taher, ia menyayangkan kenapa terdakwa tidak ditahan, padahal sudah divonis.

Ia mengatakan, seperti diketahui, mengancam keselamatan Nurhadi karena terdakwa Firman dan Purwanto masih bebas bertugas sebagai polisi aktif.

Nurhadi berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 10 bulan lalu.

“Tidak adanya surat perintah penahanan itu sedikit mengkhawatirkan bagi Nurdi sendiri. Selama ini Nurhadi masih dalam perlindungan LPSK. Dari April hingga Januari ada sekitar 10 bulan.”

pemantauan Fikrirasy.ID Di tempat kejadian perkara, banyak anggota AJI PN Surabaya dan wartawan mengaku mengenakan kain hitam dan langsung mengarahkan kepala setelah sidang usai. Dikatakan bahwa itu adalah simbol gadis vonis hakim, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dua anggota polisi aktif, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, sebelumnya divonis 10 bulan penjara karena menganiaya wartawan Fikrirasy.ID di Surabaya, Nurhadi.

Majelis Hakim Muhammad Basir menemukan bahwa kedua terdakwa telah divonis bersalah karena melanggar pelanggaran media yang diatur dalam Pasal 18(1) UU. Tentang media terkait Pasal 55 (1) KUHP April 1999.

Pengadilan membacakan putusan pada Rabu (12/1) dan mengatakan, “Sidang membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Permanto dan Purwanto telah melakukan kejahatan media bersama-sama dalam dakwaan pertama.”

Selain itu, terdakwa Purwanto dan Furman juga diidentifikasi sebagai korban Nurhadi dan saksi kunci F.

“Mereka masing-masing divonis 10 bulan penjara dan terdakwa divonis Rp 13.813.000 untuk saksi Nurhadi dan Rp 21.850.000 untuk saksi F,” katanya.

(frd/anak)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel AJI desak kejaksaan banding atas persekusi terhadap dua jurnalis di Surabaya

Dari Situs Fikrirasy ID