Intervensi Jokowi, Revisi Aturan JHT

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah bergerak untuk memenuhi aspirasi masyarakat tentang tata cara, cara, dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pihak terkait untuk menyederhanakan dan menyederhanakan proses pembayaran JHT.

Saluran YouTube Deplu Pratikno mengatakan, “Sejak pagi ini, Presiden telah memanggil Koordinator Ekonomi dan menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Presiden untuk menyederhanakan prosedur dan ketentuan pembayaran JHT.” , Senin (21 Februari 2022).

Perintah tersebut disampaikan untuk memudahkan para pekerja, terutama yang terkena PHK, untuk mendapatkan haknya JHT.

Jadi, kata Pratikno nanti, bagaimana pengerahan akan diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Menteri Kepegawaian atau peraturan lainnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga mengajak pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif bagi pekerja guna meningkatkan daya saingnya dalam menarik investasi.

“Ini sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

(Hei/Hei)


Terimakasih Ya sudah membaca artikel Intervensi Jokowi, Revisi Aturan JHT

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Mekanisme pengajuan tunggal memudahkan pengurusan izin impor dan ekspor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *