Warga Mukomuko tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial kecuali mereka telah divaksinasi COVID-19.

Fikrirasy.ID – Penerima manfaat yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 di Kabupaten Mucomuko, Bengkulu, tidak akan dapat menerima bantuan pangan nontunai (BPNT). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Kesejahteraan Sosial Kabupaten Mukomuko mewajibkan penerima vaksin untuk mendapatkan vaksin esensial.

“Sejauh ini belum ada bantuan sembako bagi penerima BPNT dan ditunda sementara hingga jadwal vaksin untuk penerima bantuan tersedia,” kata Nurvati Mukomuko, Pj Direktur Kesejahteraan Sosial di Mukomuko, Kabupaten, Minggu (21). 11 November 2021).

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Buletin Kabupaten tentang sanksi administratif terhadap warga yang tidak mau divaksinasi, termasuk mereka yang menjadi penerima bantuan sosial pemerintah.

Nurbaiti mengatakan ada beberapa program bantuan sosial di daerah ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ia mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan menerapkan sanksi administratif terhadap penerima PKH karena dana ditransfer langsung ke rekening penerima PKH.

Sanksi administratif berupa penundaan penyaluran bantuan dapat dikenakan kepada penerima manfaat, kecuali penyaluran BPNT kepada masyarakat melalui e-warung.

Ia menegaskan, keluarga harapan di daerah ini yang mendapat dukungan sosial seperti BPNT, harus ikut serta dalam vaksinasi wajib COVID-19.

“Keberadaan penerima PKH tidak bisa terpantau karena dana bansos masuk ke rekening sendiri dan penerima bisa tarik tunai di ATM,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemilik e-warung dan puskesmas untuk menyiapkan imunisasi agar vaksin bisa sampai ke masyarakat.

Sebanyak 10.724 rumah tangga miskin di wilayah tersebut memperoleh manfaat dalam bentuk bantuan pangan non tunai (BPNT) atau mengalami peningkatan dari 9.524 rumah tangga sebelumnya.

“Sejak Juli 2021 hingga sekarang, 10.724 rumah tangga miskin di wilayah tersebut telah menerima BPNT, meningkat 1.200 rumah tangga dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:  Selain Batubara, Jokowi Tuntut Prioritas Gas di Korea

Dia mengatakan 10.724 rumah tangga miskin secara ekonomi di wilayah itu mendapat manfaat dari bantuan pangan nontunai, berdasarkan data Bank Mandiri. (di antara)



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Warga Mukomuko tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial kecuali mereka telah divaksinasi COVID-19.

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *