Coupang, CNN Indonesia —
pemberhentian anggota polisi Dalam kasus asusila di Nusa Tenggara Timur, Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Johannes menggugat karena terlibat kasus asusila dan tidak terima dengan pemecatan Kapolres NTT sebagai PTDH.
Kapolres NTT, Inspektur Pol. Rotaria Latif CNN Indonesia.com Pada Minggu (21/11), dia mengaku siap menghadapi gugatan dari mantan bawahannya yang dipecat.
Gugatan Johanes itu menyusul surat yang diajukan Polres NTT Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tertanggal 10 November 2021.
Rotarian menjelaskan bahwa Johannes Immanuel Nenosono sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Jenderal Polisi (Bripda) II yang bertugas di Kepolisian Timor Tengah Selatan (TTS). Dia dipecat pada September 2021 atas tuduhan amoralitas.
“Dia menghamili wanita itu sampai dia punya anak. Dia juga memerintahkan wanita (Johannes) untuk menggugurkan,” kata Lotharia.
Selain menghamili wanita, Johannes juga didakwa melakukan hubungan seks dengan wanita lain yang bukan pasangannya. “Kasus lain termasuk melanggar tesis atau meninggalkan perusahaan selama lebih dari 30 hari tanpa izin pimpinan,” kata Rotarians.
Menurut Lotharia, gugatan yang diajukan Johanes merupakan hak setiap warga negara. Dan Polda NTT siap menghadapi gugatan.
“Pemecatan secara aib Johannes merupakan tindakan tegas terhadap polisi karena melanggar disiplin dan etika,” katanya.
“Sebagai anggota kepolisian, Anda harus mematuhi aturan yang berlaku di kepolisian Indonesia,” kata Lotharia.
Lotharia menegaskan Polda NTT tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, seperti Johanes yang melakukan perbuatan asusila. Karena tindakan tersebut telah merusak nama baik lembaga kepolisian di masyarakat.
“Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua perempuan itu dan betapa sedihnya perempuan yang harus menanggung rasa sakit untuk menghidupi anaknya,” kata Rotaria.
Lotharia mengatakan, jika seseorang memilih menjadi polisi, ia harus mematuhi dan mematuhi aturan internal kepolisian, baik etika, disiplin, maupun pidana.
“Sebagai anggota polisi, Anda harus melayani dan melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya,” katanya. Untuk itu, jika ada berbagai tindak pidana (kejahatan berat), kami akan memecatnya,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa tidak hanya anggota kepolisian yang bisa dipecat karena melakukan kejahatan, dia juga bisa dipecat jika dianggap tidak layak untuk tetap menjadi anggota karena pelanggaran etika dan disiplin yang serius. Ketidakhormatan Polisi (PTDH) dapat mengakibatkan Anda dipecat atau dipecat.
Lotharia mengatakan dia memerintahkan setiap komandan untuk mengawasi semua staf Polri di daerah tersebut. Jangan biarkan tindakan satu orang mempengaruhi departemen kepolisian.
Terlebih lagi, para Rotarian mengatakan mereka tidak akan memaafkan bawahan yang melanggar hukum. Dan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Johanes adalah hal biasa.
Jenderal bintang dua itu berkata, “Saya akan menanganinya dengan baik sesuai aturan.”
September lalu, Kapolres NTT Pol. Lotharia Latif memecat 13 polisi NTT. Tiga belas polisi dipecat karena terlibat dalam kasus asusila dan penelantaran keluarga.
Tiga belas polisi yang dipecat oleh polisi setempat NTT berasal dari beberapa Polandia di NTT.
(Eli/Ugo)
[Gambas:Video CNN]
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kapolres NTT Pecat Anggota Gugat PTUN
Dari Situs Fikrirasy ID