Fikrirasy.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Kehakiman Burhanuddin dan Dr. Sunarta, Wakil Jaksa Agung, Kejaksaan Agung RI, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Jaksa Agung, Direktur Pusat Informasi Hukum, Asisten Umum Kejaksaan Agung (ASUM), dan Asisten Khusus Kejaksaan Agung (ASUS) Penerimaan Panglima TNI Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/01/2022).
Jaksa Agung menggelar jumpa pers di hadapan wartawan media cetak, televisi dan pejabat media online dan mengatakan dalam kunjungan Panglima TNI hari ini bahwa pada dasarnya tidak ada pembahasan khusus, tetapi ada pembahasan yang terkoordinasi dan sinergis dalam penegakan hukum.
Panglima TNI juga mengatakan, salah satu tujuan kedatangan hari ini adalah agar kedua instansi Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami.
BACA JUGA: Kejagung Akan Selidiki Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia
“Jadi saya siap membantu segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan Jaksa Agung, termasuk Pengadilan HAM yang juga terkait dengan TNI, dan proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan melakukan yang terbaik, sehingga Jaksa Agung akan memberikan Perumahan TNI AD dari 2013 hingga 2020. “Saya yakin dia akan mendukung semua yang dia minta, termasuk penyelesaian tindak pidana korupsi TWP AD. Kami siap membantu apa saja. Kami harus mulai dengan menghadirkan saksi, bukti, dll.” kata Panglima TNI.
Menteri Kehakiman juga melaporkan perkembangan penanganan kasus korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan Negara pada tahun 2015. Setelah itu, Wakil Menteri Reserse Kriminal Khusus akan membuat pengumuman kepada rekan-rekan di pers.
Panglima TNI menyatakan siap mendukung keputusan pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Pentagon (Kemhan) 2015.
BACA JUGA: Panglima TNI Perintahkan Kebakaran Anggota TNI yang Terlibat Tewasnya Handi Hari Saputra dan Salsavila
Tentang perkembangan penanganan PT atas dugaan tindak pidana korupsi. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Jaksa Agung mengatakan saat ini sedang berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) untuk menentukan apakah ini tindak pidana korupsi dan apakah ada kelalaian bisnis atau risiko bisnis. Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan perkembangan dalam manajemen kasus.
Pengarang : wow lintang
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Panglima TNI Temui Kejaksaan Agung Bahas Koordinasi dan Sinergi Hukum
Dari Situs Fikrirasy ID