Fikrirasy.ID – Laksana Tri Handoko, Direktur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan penggabungan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke dalam BRIN tidak dimaksudkan untuk menghilangkan lembaga penelitian, tetapi akan semakin memperkuat lembaga Eijkman LBM.
“Proses integrasi ini kami jadikan sebagai pemicu untuk meresmikan Eijkman LBM yang sebelumnya merupakan divisi ad hoc Kementerian Riset dan Teknologi, menjadi Pusat Penelitian Biologi Molekuler Eijkman,” kata Handoko dalam keterangan tertulis. ANTARA di Jakarta, Kamis (6 Juni 2020), Januari 2021).
Konsolidasi tersebut memungkinkan pejabat publik (PNS) LBM Eijkman diangkat sebagai peneliti sekarang, kata Handoko.
Untuk pejabat non-publik di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai skema.
Baca juga:
Tentang Kapal Riset Baruna Jaya, 33 ABK BRIN PHK: Mereka berasal dari pihak ketiga.
Orang yang tidak memiliki PNS, memiliki gelar PhD, dan berusia maksimal 45 tahun dapat mengikuti mekanisme persetujuan CPNS. Rute ini telah dilalui oleh beberapa orang.
Sementara itu, siapa pun yang berusia di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai pegawai negeri sipil melalui kontrak kerja (PPPK).
Bagi yang belum menyelesaikan PhD-nya, BRIN menawarkan rencana untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa berbasis penelitian.
Handoko mengatakan, banyak honorer yang merekrut tenaga honorer dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang selama ini terintegrasi dengan BRIN terkait masalah PHK.
Handoko mengatakan tidak ada PHK dari sejumlah jabatan honorer, namun karena kontraknya habis pada Desember 2021.
Baca juga:
BRIN Sebut Mutasi Virus Tidak Selalu Membuat Virus Lebih Kuat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah tidak bisa lagi merekrut individu. Rencana PNS dan PPPK dibatasi hingga 2023.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Integrasi ke dalam BRIN untuk memperkuat LBM Eijkman
Dari Situs Fikrirasy ID