Usulan yang sama untuk semua pejabat kehormatan dan non-publik

Fikrirasy.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menawarkan opsi yang sama kepada seluruh mantan pegawai honorer dan Pejabat Non Pemerintah (PPNPN) lembaga atau departemen penelitian dan pengembangan yang tergabung dalam BRIN.

“Ini adalah pilihan umum bagi semua orang,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, 1 Mei 2021.

BRIN telah menawarkan beberapa opsi bagi mantan staf honorer dan PPNPN di berbagai institusi, antara lain Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Balai Pengkajian dan Teknologi Terapan (BPPT), tergantung posisinya masing-masing, kata Handoko.

Pilihannya adalah Peneliti Pejabat Publik (PNS) Eijkman, BPPT dan lain-lain untuk melanjutkan sebagai pejabat dan diangkat menjadi Peneliti di BRIN.

Baca juga:
Tim Peneliti Vaksin Merah Putih mengaku lebih kuat dengan mengintegrasikan Eijkman ke BRIN

Peneliti kehormatan dan pemegang gelar doktor di atas usia 40 tahun dapat mengikuti penerimaan ASN melalui jalur PNS sesuai dengan kontrak kerja tahun 2021 (PPPK).

Sedangkan peneliti honorer dan doktor di bawah usia 40 tahun untuk penerimaan PNS ASN tahun 2021, dan peneliti honorer non-S3 dapat melanjutkan penelitiannya sebagai asisten peneliti dan asisten peneliti.

Seperti diketahui, syarat bagi BRIN untuk diakui sebagai Pejabat Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Karya (PPPK) adalah pemegang gelar PhD.

Handoko adalah Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2017 No. 11, 2020 PP No. 17 dan UU No. 2014 Tahun 2014. 5 yang merupakan turunan dari PP No. Di bawah 49 tahun, lembaga pemerintah mengatakan mereka tidak dapat lagi merekrut staf untuk: Perorangan di luar skema PNS dan PPPK, dibatasi hingga 2023

Untuk itu, Handoko mengatakan BRIN tidak mempekerjakan orang karena melakukan outsourcing. “Jadi, kami “membeli jasa” dari mitra tanpa mempekerjakan tenaga kerja,” kata CEO BRIN.

Baca Juga:  Bocoran Samsung Galaxy S22 Ultra: Banyak DNA Galaxy Note

Baca juga:
BRIN: Tim Waspada Covid-19 Eijkman Tetap Beroperasi

Di sisi lain, Handoko mengatakan, sesuai aturan, Dana Kehormatan dapat dikontrak hanya untuk satu tahun anggaran, yang dapat diakhiri pada setiap akhir tahun dan diperbarui pada awal tahun.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Usulan yang sama untuk semua pejabat kehormatan dan non-publik

Dari Situs Fikrirasy ID