Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. 31 Desember 2021 Sekretariat Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, PKP2B, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK dan Izin Angkutan serta seluruh Direktur Utama yang menyelenggarakan penjualan batubara.
dalam salinan surat yang diterima gulungan, Dirut PLN menginformasikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini sangat penting dan ketersediaan batu bara untuk listrik dalam negeri sangat rendah. Hal ini dapat mempengaruhi sistem tenaga nasional.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Perusahaan pertambangan harus memasok seluruh produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.
"Mengevaluasi dan mengkaji larangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas berdasarkan realisasi pasokan batubara kepada PT PLN (Persero) dan grup IPP;" Terungkap pada Jumat 31 Desember 2021 (31/12/2021) surat yang ditandatangani Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hendra Sinadia, Direktur Utama Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), belum mau berkomentar soal kebijakan baru ini.
"Siaran pers akan diposting kemudian. Terima kasih," katanya saat dihubungi gulungan, Sabtu (1 Januari 2022).
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Breaking News: Larangan Ekspor Batubara Efektif 1 Januari 2022
Dari Situs Fikrirasy ID