Uang Masjidil Haram untuk Bacaan? Demikian disampaikan Gus Baha.

Fikrirasy.ID – Seperti yang Anda ketahui, masjid dan musholla tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat berbagai kegiatan keagamaan seperti maulid nabi, bakti sosial untuk anak yatim, dan pengajian.

Pelaksanaan acara akan digunakan menggunakan uang masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal, penggalangan dana atau mereka yang menyumbangkan sebagian dari properti untuk tujuan masjid. Jadi apakah masjid ini haram tunai untuk membaca atau kegiatan lainnya?

dilaporkan oleh saluran Kolom YouTube – Studi Islam Diunggah pada 12 Oktober 2021, Gus Baha menjelaskan halal menggunakan uang tunai masjid untuk bacaan.

“Kalau ada pengajian, buatlah Urunan baru untuk pengajian. Karena itu berarti orang memberi sedekah untuk bacaan. Jangan menggunakan uang tunai lama seperti untuk masjid dan tidak boleh digunakan. Makanya ekstrim banget di bab fiqh,” kata Gus Baha.

Baca juga:
Apakah Tahlilan bisa membuat jenazah disiksa di alam kubur? Ini jawaban Gus Baha.

Selama ini, menurut Gus Baha, dana masjid digunakan untuk kegiatan lain yang kurang dimanfaatkan, seperti santunan kepada anak yatim dan pembangunan masjid untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kalau ketinggalan uang masjid, jangan dipakai untuk transaksi. Kalau ada pengajian, akan dikenakan biaya karena yang lama untuk fungsi itu,” kata Gus Baha.

Gus Baha merekomendasikan untuk mengalokasikan dana pengajian kepada masyarakat melalui sumbangan Rektor. Sehingga Dana Tunai Masjid dapat dialokasikan untuk berbagai hal lain untuk kepentingan masyarakat.

Seperti dilansir NU Online dalam fiqh, alokasi keuangan/infaq masjid itu sendiri harus ditujukan untuk amal seperti gaji imam, takmir, khatib, dan kebutuhan fisik bangunan masjid, seperti renovasi atau pelestarian bangunan. Kegiatan lain seperti Muejin dan Dana Bantuan Yatim, Bencana Alam, dll.

Baca Juga:  Foto: Diterjang Banjir Bandang Garut

Demikian informasi tentang Hukum Uang Tunai Masjid Untuk Bacaan yang dibahas oleh Gus Baha. Kami berharap informasi di atas dapat menjawab semua pertanyaan Anda tentang hukum penggunaan uang di masjid.

Baca juga:
Gus Baha: Akhir Zaman Sedikit Ulama, Banyak Pembicara

Kontributor: Muhammad Judy Hidayat



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Uang Masjidil Haram untuk Bacaan? Demikian disampaikan Gus Baha.

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *