Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan ahli waris yang tidak dilaporkan ke SPT mengikuti Program Keterbukaan Informasi Sukarela (PPS). Disebut Pengampunan Pajak Volume 2. Ini berarti bahwa warisan dikenakan pajak.
Padahal, harta yang diperoleh melalui pewarisan selama ini tidak dikenakan pajak. Tinggal lapor ke SPT, kalau lupa bisa dikoreksi.
Namun, undang-undang perpajakan (HPP) menghapus rekonsiliasi aset SPT, sehingga setiap warisan yang tidak dilaporkan ke SPT akan disamakan dengan aset lainnya.
Ia mengatakan, “Pada dasarnya, harta warisan tidak dikenakan pajak selama dilaporkan ke SPT. Namun, wajib pajak tidak dapat memperbaiki SPT setelah undang-undang berlaku. Jadi, mau tidak mau, saya melaporkannya sebagai milik dan berpartisipasi dalam PPS. .” Peluncuran Listrik CNBC Indonesia, Jumat (24 Desember 2021) .
Oleh karena itu, warisan yang harus dikecualikan dari pembayaran pajak dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final berdasarkan UU HPP. “Jadi (harta yang tidak dilaporkan dalam SPT) harus membayar pajak final atas harta yang diungkapkan dalam PPS,” pungkasnya.
Di bawah ini adalah dua kebijakan tarif PPS dari UU HPP.
Rasio PPh akhir untuk rencana pertama ini adalah:
– 11% untuk aset asing yang tidak dipulangkan ke negara asalnya.
– Pengiriman luar negeri Aset luar negeri dan aset dalam negeri 8%
– 6% untuk aset asing yang dipulangkan dan aset dalam negeri yang diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN) dan sumber daya alam hilir (SDA)
Kedua, hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang hartanya tidak diungkapkan dalam SPT Tahun Pajak 2020 dan berlaku untuk harta yang diperoleh pada periode 2016-2020.
Rasio PPh final untuk rencana kedua ini adalah:
– 18% untuk aset asing yang tidak dipulangkan ke negara asalnya
– 14% dari aset luar negeri dan domestik yang dipulangkan
– 12% untuk aset asing yang dipulangkan dan aset dalam negeri yang diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN) dan sumber daya alam hilir (SDA) dan energi terbarukan.
[Gambas:Video CNBC]
(Nyonya/Nyonya)
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Jangan laporkan harta warisan kepada SPT. Bersiaplah untuk membayar pajak Anda!
Dari Situs Fikrirasy ID