Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Ada dua jenis Anoa, hewan yang dilindungi. Cacing tanah dataran rendah dan gunung terdaftar sebagai hewan yang dilindungi dalam lampiran P.106 Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018. Undang-undang ini diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 P. Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi pada Februari 2018. .
Daftar Merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN) adalah spesies anoa pegunungan (Bubalus Quaarlesi) dan anoa dataran rendah (Bubalos defreshkonis) negara terancam bahaya (terancam bahaya). Convention on the International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) mendefinisikan dua jenis anoa: Lampiran I (Spesies paling terancam punah)
Apa perbedaan anoa pegunungan dan anoa dataran rendah?
Mengutip laman Biodiversity Warriors, Anoa Gunung hidup di dataran tinggi. Tubuhnya lebih ramping dibandingkan Anoa dataran rendah. Bulunya juga lebih tebal dan warnanya agak coklat kehitaman. Anoa gunung jantan cenderung berwarna lebih gelap daripada betina. Panjang ekor rata-rata adalah 27 cm dan tanduknya mengarah ke belakang.
Anoa gunung berukuran antara 122 dan 153 sentimeter. Tingginya 75 cm dan beratnya 150 kg. Batas usia Anoa Gunung adalah antara 20 dan 25 tahun.
Pegunungan Anoa cenderung aktif pada pagi hari. Cara hidup menyendiri (menyendiri) atau berpasangan. San Anoa endemik di Pulau Sulawesi dan Buton. Habitatnya di daerah pegunungan pada ketinggian 1.000 hingga 2.300 m di atas permukaan laut.
Anoa Dataran Rendah adalah hewan asli Sulawesi Tenggara. Anoa dataran rendah memiliki ekor yang lebih panjang dibandingkan dengan anoa pegunungan. Panjang rata-rata ekornya adalah 30 cm, dan warna bulunya agak coklat tua. Bentuk tanduknya bulat.
Hendrick Koirul Muhid
Untuk membaca: Konservasi kambing hutan dari Sumatera sejak tahun 1931 pada masa pemerintahan Hindia Belanda
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kedua jenis anoa ini termasuk hewan yang dilindungi
Dari Situs Fikrirasy ID