Polisi membantah laporan bahwa korban perampokan dipenjara selama 21 hari

Jakarta, CNN Indonesia —

Aipda Rudi Panjaitan dari Polsek Pulogadong Jakarta Timur, seseorang yang menolak melaporkan korban pencurian dapat menghadapi hukuman penjara hingga 21 hari.

Jaya Kombes E Zulpan, Kabag Humas Polda Metro, mengatakan hukuman penjara merupakan salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada Rudi.

Di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12), Zulpan mengatakan “ya (bisa dikenakan sanksi) kurang dari 21 hari penjara.”

Namun, sanksi terhadap Rudy wisata lokal Atau transfer di Polda Metro Jaya.

Zulpan juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak mentolerir anggota yang tidak profesional dalam melayani masyarakat.

Atas perintah Inspektur Fadil Imran, Kapolres Metro Jaya, Zulpan mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota tersebut.

“Jadi setiap anggota yang melakukan perilaku tersebut akan dikenakan sanksi berat dari pimpinan,” kata Zulpan.

Seorang warga yang mengalami pencurian sebelumnya mengaku polisi telah menampik laporan tersebut.

Korban mengatakan, petugas polisi yang sedang bertugas pada saat laporan itu menyarankan korban untuk pulang dan menenangkan diri.

Apalagi, petugas malah menyalahkan korban karena memiliki terlalu banyak kartu ATM.

Sebagai tindak lanjut, seorang anggota Polsek Pulogadong bernama Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari jabatannya untuk memulai proses penyidikan. Rudy akan segera menghadapi sidang etik terkait kasus tersebut.

(Dis/Ugo)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Polisi membantah laporan bahwa korban perampokan dipenjara selama 21 hari

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  PWNU Jawa Timur menyerukan pelaksanaan Muktamar NU di bawah AD/ART.