Rizuki Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam empat tahun penjara

Fikrirasy.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan Rizuki Nazar sebagai tersangka.

Dia dibawa ke bawah pengawasan sehubungan dengan kasus penggunaan ganja dan diidentifikasi sebagai tersangka.

Kombes Pol di Metro Jakarta Selatan. Endra Zulpan Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, “Hari ini kami akan komunikasikan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan ganja, beserta penetapan adik Rizky Nazar sebagai tersangka.” Polri, Rabu (15/12/202). .

Dalam kasus ini, Rizky dijerat pasal 127(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, kata Zulpan, Rizky. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.

Baca juga:
Penampilan dan Kondisi Rizky Nazar Usai Ditangkap Karena Narkoba

“Ancamannya empat tahun penjara,” kata Zulpan.

Ditangkap saat menelan ganja

Rizky ditangkap pada Senin (13/12/2021) malam di rumahnya di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia ditangkap karena meminum ganja.

“Dia menggunakan ganja saat ditangkap,” kata Zulpan kepada Polres Jakarta Selatan, Selasa (14 Desember 2021).

Berdasarkan hasil tes urine, Rizuki dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Saat ditangkap, penyidik ​​juga memiliki barang bukti ganja seberat 1 gram.

Baca juga:
Positif Narkoba, Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka

“Hasil tes urinenya positif ganja,” jelas Zulpan.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Rizuki Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam empat tahun penjara

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Berita DBAsia | Borussia Mönchengladbach mengalahkan Bayern Munich lagi.