Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Jaksa Agung Jawa Barat Asep N Mulyana turun tangan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkosa Terdakwa berinisial HW (36) pada 12 mahasiswi. Asep mengatakan di kantornya pada Selasa, 14 Desember 2021, “Jika itu kehendak Tuhan, saya akan langsung ke pengadilan nanti untuk mengawal kasus ini.”
Menurut Asep, Kejaksaan Jabar menaruh perhatian besar terhadap kasus tersebut dengan mempercepat proses persidangan. Ia mengatakan, sidang kasus HW telah digelar dua kali dalam seminggu. “Berbeda dengan kasus lain yang hanya terjadi seminggu sekali,” kata Asep.
Asep mengatakan, sejauh ini proses persidangan masih dalam tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hak Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, Presiden Joko Widodo menunjukkan minat serius terhadap pemerkosaan 12 gadis di Bandung. bintang berbicara presiden jokowi Dia mendesak negara untuk mengambil garis keras terhadap perilaku tidak terhormat guru Gukjeong Nongdan.
“Ini perlu diawasi secara ketat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar anak,” kata Bintang.
Pengadilan Negeri Bandung, berinisial HW (36), diadili dalam kasus asusila yang melibatkan 12 mahasiswi yang dilakukan oleh terdakwa. HW dituduh menghamili 12 mahasiswi secara paksa dan melakukan tindakan cabul. Aksi itu dilakukan di beberapa tempat, yakni dua pondok pesantren miliknya dan beberapa penginapan, seperti hotel dan apartemen.
Untuk membaca: Menteri Sosial Risma dihukum kebiri karena mendukung pelaku pemerkosaan Santriwati di Bandung
Terimakasih Ya sudah membaca artikel JPU Jabar Jadi Penuntut Dalam Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati
Dari Situs Fikrirasy ID