Mekanisme pengajuan tunggal memudahkan pengurusan izin impor dan ekspor.

Jakarta (ANTARA) – Penerapan mekanisme single submission melalui integrasi sistem Indonesian Single Point of Sale (INSW) dengan sistem Inatrade diyakini akan memudahkan dalam penyusunan perizinan kegiatan impor dan ekspor.

“Terintegrasinya sistem Inatrade dengan sistem INSW membuat perizinan impor dan ekspor menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar Plt. Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana memberikan keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan kemudahan tersebut diberikan dengan diumumkannya dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berlaku mulai 15 November 2021.

Ia melanjutkan, kedua Permen tersebut merupakan produk sah yang diturunkan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Dengan berlakunya dua peraturan baru tersebut, terjadi perubahan signifikan terhadap izin impor dan ekspor dalam bentuk penerapan single submission. Artinya, pengajuan izin dilakukan melalui sistem Indonesian National Single Window (INSW).

Tujuannya adalah untuk memiliki data yang terintegrasi di seluruh departemen/lembaga dan menggantikan data untuk menghilangkan pengulangan dan duplikasi.

Wisnu mengatakan sistem INSW merupakan hub dari sistem pelayanan perizinan bagi seluruh K/L terkait, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinannya, khususnya di bidang impor/ekspor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, izin usaha impor dan ekspor yang diterbitkan dengan sistem pengajuan tunggal menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memastikan keandalan dan keamanan data dan informasi dalam dokumen izin usaha,” kata Wisnu.

Menurut Wisnu, pada awal penerapan izin pengajuan tunggal, aplikasi yang diajukan tidak dikirim ke sistem Inatrade oleh pelaku usaha karena masih ada kendala integrasi sistem berupa elemen data yang dikirimkan melalui sistem INSW yang tidak cocok dengan sistem Inatrade.

Baca Juga:  Lindungi Anak dari COVID, Apartemen Taman Rasuna Vaksinasi untuk Usia 6-11 Tahun

Namun, kata dia, Kemendag dan National Single Window Institution (LNSW) terus bersinergi secara teknis dan proses perizinan kini sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika izin pengajuan tunggal diterapkan, banyak pelaku usaha yang masih awam dengan sistem baru tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, baik LNSW maupun Kemendag melakukan sosialisasi, pendampingan dan penyuluhan melalui aplikasi Zoom serta pembinaan melalui video tutorial.

Menurut data per 11 Desember 2021, Inatrade menerima total 3.882 dari 4.548 aplikasi yang terdaftar di sistem INSW. Dari total permohonan yang diterima Inatrade, sebanyak 2.032 yang dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, 1.608 telah diterbitkan dan sisanya masih dalam proses.

“Kendala perizinan yang kita hadapi saat ini bukan karena regulasi, tetapi karena pelaku usaha belum terbiasa menggunakan sistem perizinan single-submission,” tambah Wisnu.

Wisnu menambahkan, dengan adanya dua Permendag baru ini, seluruh Permendag sebelumnya terkait impor dan ekspor kini dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, kami menyatakan bahwa tanda daftar usaha yang dikeluarkan berdasarkan peraturan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal kedaluwarsa.

Reporter: M Razi Rahman
Editor: Adi Biru
HAK CIPTA © ANTARA 2021

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Mekanisme pengajuan tunggal memudahkan pengurusan izin impor dan ekspor.

Dari Situs Fikrirasy ID