Fikrirasy.ID – Firman Soebagyo dari Golkar, anggota legislatif DPR RI, mengatakan pihaknya akan mengambil beberapa langkah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang undang-undang penciptaan lapangan kerja.
Salah satunya adalah mengamandemen UU 12 tentang Surat Undang-undang (PPP) tahun 2011.
Dalam diskusi bertajuk “Kami akan mengamandemen UU 12/2011. Penyusunan, pembentukan, dan tata cara penyusunan UU No 12/2011”, Firman mengatakan, ‘Mengukur inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja pasca putusan parlemen kompleks MK , Senayan, Jakarta, Senin (29 November 2021).
Firman menjelaskan, frasa ‘omnibus law’ ditambahkan dalam revisi UU PPP. Tanpa frasa ini dalam Undang-Undang Investasi Swasta, itu akan terus menjadi masalah.
Baca juga:
Undang-undang penciptaan lapangan kerja inkonstitusional, tetapi baik pusat maupun daerah terus berlanjut
“Hal selanjutnya yang diputuskan MK bukan membatalkan ketentuan tersebut, tetapi memperbaiki dan melakukan beberapa perbaikan,” katanya.
Firman menambahkan pada bulan Desember bahwa legislatif Republik Indonesia akan segera menyusun program legislatif nasional untuk tahun 2022, dan amandemen undang-undang penciptaan lapangan kerja akan dimasukkan dalam program legislatif nasional.
“Kalau Demokrat mengamandemen UU 12 Tahun 2011, pemerintah akan memasukkan hal yang sama, dan pemerintah nanti akan menyesuaikan dengan keputusan pasal yang diperkuat redaksi,” katanya.
“Sekali lagi saya percaya kepada seluruh pengusaha, rekan-rekan aktivis, dan aktivis di bidang terkait,” ujarnya. Saya akan mengambil tindakan seperti yang saya katakan sebelumnya, ”katanya.
keputusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga:
Sindir Luhut menjadi pendiri UU Ciptaker, Rizal Ramli: Cintanya kiri dan kanan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR RI untuk mengubah UU Cipta Kerja Nomor 11 atau Omnibus Act dalam waktu dua tahun. Hal ini menjadi putusan MK dalam uji materiil (judicial review) yang diajukan oleh serikat pekerja.
Menyatakan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Indonesia pada tahun 1945, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan bahwa sore ini Saat membacakan putusan, dia berkata, “Sekarang setelah dua tahun berlalu sejak putusan diucapkan, itu tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat kecuali jika ditafsirkan sebagai tidak sedang dikoreksi.”
Namun, UU Penciptaan Ketenagakerjaan tetap berlaku.
Anwar mengatakan, “Itu tetap berlaku sampai strata diperbaiki sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam keputusan ini.”
Namun, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
Anwar mengatakan, “Jika perbaikan tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, Undang-Undang tentang Penciptaan Lapangan Kerja 11/2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 )” akan menjadi inkonstitusional secara permanen. .
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Penciptaan Lapangan Kerja, Legislatif Demokrat akan mengubah UU Mata Pencaharian Rakyat.
Dari Situs Fikrirasy ID