Badanas bersama Kementerian Perdagangan memantau harga Migor di pasar tradisional.

Javaforce.com – Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga minyak goreng yang masih dijual dengan harga di atas level tertentu. Direktur Badan Pangan Nasional (BKN) Arief Prasetyo Adi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berkesempatan melakukan riset pasar.

Arief mengakui dalam tinjauan bersama dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa minyak goreng belum dijual dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap dapat membantu perusahaan pangan masyarakat untuk menyesuaikan harga minyak goreng melalui operasi pasar untuk mempercepat upaya stabilisasi harga minyak goreng di masa depan.

Menurut dia, Badan Pangan Nasional menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, bersama beberapa instansi dan pemangku kepentingan bisnis, termasuk BUMN dan swasta, untuk mencari masukan dan solusi guna memenuhi regulasi permintaan minyak goreng. harga yang ditentukan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Arief mengatakan, banyak minyak goreng yang masih laku di atas HET karena saat ini distribusi masih ketat. Ia juga berharap agar BUMN pangan dapat melanjutkan operasi pasarnya melalui distribusi minyak nabati untuk menjamin ketersediaan dan harga minyak nabati yang baik.

Dalam kasus yang sama, Arief juga memantau harga daging di pasar tradisional. Terkait produk daging, kata dia, pemerintah menawarkan berbagai jenis daging yang dapat ditimbun masyarakat sesuai kebutuhan, mulai dari daging kerbau beku, daging sapi beku, dan daging sapi dari sentra produksi Indonesia.

Editor: Mohammad Noor Ashkin



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Badanas bersama Kementerian Perdagangan memantau harga Migor di pasar tradisional.

Baca Juga:  Strain Covid-19 Omicron Tiba di Indonesia, IHSG Merah Lagi

Dari Situs Fikrirasy ID