Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Badanas bersama Kementerian Perdagangan memantau harga Migor di pasar tradisional.

Javaforce.com – Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga minyak goreng yang masih dijual dengan harga di atas level tertentu. Direktur Badan Pangan Nasional (BKN) Arief Prasetyo Adi dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berkesempatan melakukan riset pasar.

Arief mengakui dalam tinjauan bersama dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa minyak goreng belum dijual dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap dapat membantu perusahaan pangan masyarakat untuk menyesuaikan harga minyak goreng melalui operasi pasar untuk mempercepat upaya stabilisasi harga minyak goreng di masa depan.

Menurut dia, Badan Pangan Nasional menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, bersama beberapa instansi dan pemangku kepentingan bisnis, termasuk BUMN dan swasta, untuk mencari masukan dan solusi guna memenuhi regulasi permintaan minyak goreng. harga yang ditentukan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Arief mengatakan, banyak minyak goreng yang masih laku di atas HET karena saat ini distribusi masih ketat. Ia juga berharap agar BUMN pangan dapat melanjutkan operasi pasarnya melalui distribusi minyak nabati untuk menjamin ketersediaan dan harga minyak nabati yang baik.

Dalam kasus yang sama, Arief juga memantau harga daging di pasar tradisional. Terkait produk daging, kata dia, pemerintah menawarkan berbagai jenis daging yang dapat ditimbun masyarakat sesuai kebutuhan, mulai dari daging kerbau beku, daging sapi beku, dan daging sapi dari sentra produksi Indonesia.

Editor: Mohammad Noor Ashkin



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Badanas bersama Kementerian Perdagangan memantau harga Migor di pasar tradisional.

Baca Juga:  Strain Covid-19 Omicron Tiba di Indonesia, IHSG Merah Lagi

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *