Fikrirasy.ID – Dengan banyaknya pelanggaran data yang terjadi di Indonesia, kebutuhan akan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi semakin penting dan mendesak. Direktur Utama ELSAM, Wahyudi Djafar, mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar UU PDP bisa disahkan paling lambat semester pertama tahun ini.
Wahyudi mengatakan kepada Antara, Jumat (1 Juli 2021) bahwa “Saya berharap Indonesia sudah memiliki undang-undang PDP yang kuat dan komprehensif sebelum pertemuan G20 pada Oktober 2022.
Regulasi data pribadi yang ada saat ini masih dalam bentuk rancangan undang-undang dan masih dalam pembahasan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan DPR RI.
Dalam keterangan resmi, Aliansi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) menilai penting untuk mempercepat pembahasan agar RUU PDP dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan memberikan perlindungan yang komprehensif.
Baca juga:
Pelanggaran data pasien RS, debat RUU PDP perlu dipercepat
Adanya UU PDP dinilai mampu mengurangi kecelakaan kebocoran informasi pribadi yang berulang. Dalam insiden baru-baru ini, data pasien dari beberapa rumah sakit yang disimpan di server Kementerian Kesehatan bocor dan dijual ke forum gelap.
Dalam hal ini, Koalisi menilai aturan yang bisa dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. . Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perlindungan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK) Pada Sistem Elektronik.
Departemen Kesehatan Pengamanan Sistem juga telah mematuhi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE) dan secara teknis beroperasi berdasarkan Peraturan BSSN nomor. 4/2021 (Peraturan BSSN 4/2021) tentang Pedoman Pengelolaan Keamanan Informasi Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Tata Cara Pengamanan Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Meski sudah ada, peraturan tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap data pribadi.
Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, ICT Watch, ICJR dan SAFEnet.
Baca juga:
Kementerian Kesehatan selidiki dugaan pelanggaran data 6 juta rumah sakit
Jutaan data pasien yang bocor antara lain nama, foto pasien, hasil tes COVID-19, rekomendasi BPJS, hasil tes laboratorium, hasil scan X-Ray, dan laporan radiologi.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel UU PDP harus disahkan pada paruh pertama 2022 sebelum pertemuan G20
Dari Situs Fikrirasy ID