Fikrirasy.ID.CO, Jakarta –Tempat Pengamatan Bosha Salah satu situs pengamatan bintang tertua di Indonesia. Dek observasi ini terletak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Lembang.
Situs ini dibangun pada tahun 1923 oleh Nederlandsch-Indische Sterrenkundige Vereeniging (NISV) atau Asosiasi Bintang Hindia Belanda.
Dikutip dari situs Institut Teknologi Budi Utomo, observatorium ini dibangun oleh astronom Dr. Berawal dari keinginan dr. Joan George Erardus Gijsbertus Voute. Sebelumnya, Voute pernah belajar di Cape Observatory di Afrika Selatan, namun kurang mendapat dukungan dari pemerintah setempat, sehingga Voute kembali ke Batavia di Hindia Belanda.
Ia kemudian mencoba mempengaruhi beberapa astronom Belanda untuk mendirikan sebuah observatorium di Hindia Belanda. Persahabatan dengan pengusaha kaya Karel Albert Rudolf Bosscha dan Rudolf Albert Kerkhoven semakin memperkuat dukungan untuk pembangunan observatorium ini.
Bosscha menyatukan para pengusaha dan orang-orang terpelajar untuk membentuk organisasi NISV untuk membiayai pembangunan observatorium. Diperkirakan bahwa pada tahun 1928, organisasi tersebut dapat menyumbangkan satu juta gulden untuk pendirian dan pengoperasian sehari-hari observatorium tersebut.
Menurut situs Institut Teknologi Bandung, Observatorium Bosha terletak 1310m di atas permukaan laut dan 630m di atas Dataran Tinggi Bandung. Observatorium ini dinamai pelindung utamanya, Karel Albert Rudolf Bosscha (1865-1928), seorang tuan tanah yang memiliki perkebunan teh di wilayah Malabar.
Sebagai observatorium astronomi, digunakan untuk pengamatan dan penelitian astronomi. Observatorium ini dilengkapi dengan teleskop dengan berbagai ukuran dan jenis. Setiap teleskop memiliki objek yang berbeda untuk dilihat.
Observatorium Bosha memiliki lima teleskop yang digunakan untuk studi astronomi. Ini termasuk Teleskop Pembiasan Ganda Zeiss, Teleskop Bima Sakti Schmidt, Teleskop Pembiasan Bamberg, Teleskop Cassegrain GOTO dan Teleskop Pembiasan Unitron.
Winda Octavia
Baca : Kepala dua desa di Lembang merugi 50 miliar rupiah atas tuduhan menjual aset milik negara