Kominfo Mulai Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di Awal 2022

Fikrirasy.ID – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengakui pembahasan lebih lanjut dijadwalkan untuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mulai awal 2022. Pembahasan ini akan dilakukan Kominfo bersama DPR.

“Setelah tahun baru, pembahasan antara panja (dalam hal ini Kominfo) dan panja DPR dapat segera dimulai,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/8). ). Desember 2021).

Tanpa adanya UU PDP, Kominfo tetap akan menindak kasus pelanggaran data pribadi melalui tiga aturan yang telah ditetapkan.

Aturan pertama adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:
Kominfo menargetkan dapat mengoperasikan pusat data nasional pada akhir 2023

Aturan ketiga berikutnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

“Ini adalah tiga alat yang kami gunakan selama ini untuk menangani insiden pembobolan data,” kata Dedy.

Dia berpendapat, pengesahan UU PDP memungkinkan Kominfo memiliki mekanisme penanganan insiden data pribadi yang lebih komprehensif. Aturan ini juga memberikan preferensi kepada pemilik data pribadi, khususnya orang Indonesia.

“Jadi pemerintah sangat ingin UU PDP kita selesai di DPR, jadi kita punya payung hukum yang komprehensif seputar perlindungan data pribadi,” jelas Dedy.

Baca juga:
Kominfo Masih Kaji Rencana Hilangkan Internet 3G



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kominfo Mulai Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di Awal 2022

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Download Adobe Premiere Pro Apk Gratis Versi v1.1.6.1316