Wabah menyebabkan badai pengangguran

zawafos.com – Tahun 2020 akan menjadi tahun yang sulit bagi Indonesia dan seluruh dunia. Pandemi COVID-19 tidak hanya menyerang sektor kesehatan, juga mengganggu aktivitas masyarakat, memperlambat roda perekonomian.

Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan pembatasan untuk menahan jumlah infeksi, tetapi hasilnya pahit bagi bisnis dan pekerja. Epidemi menyebabkan badai pengangguran. Banyak pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran meningkat 2,67 juta pada Agustus 2020. Dengan demikian, jumlah pengangguran di Indonesia adalah 9,77 juta.

Direktur Utama BPS Suharyanto mengatakan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia naik dari 5,23% menjadi 7,07% akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan lokasi, Suhariyanto menjelaskan pengangguran di kota meningkat lebih banyak daripada di desa. Tingkat pengangguran perkotaan meningkat sebesar 2,69%, sedangkan tingkat pengangguran pedesaan hanya 0,79%.

Kenaikan TPT ini disebabkan oleh peningkatan angkatan kerja menjadi 138,22 juta, naik 2,36 juta per Agustus 2020. Bahkan, Angka Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat 0,24 poin persentase menjadi 67,77%.

Editor: Stou Suryowati

Reporter: Romeis Binekasri



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Wabah menyebabkan badai pengangguran

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, KSPI: Proses dimulai dari nol