Pekerja ‘shock’ JHT BPJS, dibayar hanya pada usia 56

Jakarta, CNN Indonesia

domba pekerja terkejut (Terkejut) aturan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Hanya dapat dibayarkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Ketentuan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker) 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua.

“Aku masih Terkejut Sesuai aturan,” kata Andri, 41, salah satu pekerja di Pabrik Garmen Sukabumi, Jawa Barat. Fikrirasy.IDJumat (11/2).

Ia mengatakan selama ini pekerja selalu mengandalkan uang JHT untuk bertahan hidup sambil mencari pekerjaan baru begitu mereka dipecat.

Oleh karena itu, jika pekerja yang dipecat belum mencapai usia tersebut, maka ia tidak akan menerima pembayaran dana JHT dan harus menunggu.

Hal ini tentu akan menyulitkan karena pekerja tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhannya selama tidak bekerja.

Maka Andri berharap pemerintah membatalkan atau mengubah Permenaker. “Kalau Permenaker baru, harus dibatalkan,” katanya.

Sementara itu, Syafiq, pejabat Jawa Barat, 24, mengakui Permenaker baru justru merugikan karyawannya.

Ia mengatakan, biaya JHT BPJS perekrutan masih bisa dialihkan ke perusahaan baru jika karyawan berhenti dari pekerjaannya dan pindah ke lokasi baru. Tetapi jika karyawan tersebut benar-benar ingin berhenti dari pekerjaannya dan dia belum berusia 56 tahun, dia akan kalah.

Bahkan, Syafiq mengklaim bahwa karyawannya berpenghasilan sekitar Rp. Dia mengatakan dia harus terus membayar 100.000 sumbangannya.

“Sekarang perhitungannya seperti ini. Misal donasi anda 100.000 rupiah per bulan, anda bekerja 20 atau 25 tahun sampai anda mencapai usia 40 atau 50 tahun. Artinya, jika anda bekerja 50 tahun, anda harus menunggu 6 tahun. tahun. Pertama akan cair” katanya.

Baca Juga:  4 Ide Bisnis Tahun Baru, Menghasilkan Uang di Hari Libur

Kelemahannya adalah harus menunggu sampai usia 56 tahun tanpa biaya penahanan, tambah Syafiq.

Sebagai acuan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT juga berlaku bagi peserta yang telah berhenti bekerja, seperti pensiun, pemberhentian, atau keberangkatan tetap dari Indonesia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri berdasarkan Pasal 4(2)a dan bagi peserta yang mengundurkan diri berdasarkan Pasal 4(2)b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” kata Kementerian Tenaga Kerja.Baca Pasal 5.

Peraturan Sebelumnya Permenaker No. 19/2015, manfaat JHT dibayarkan langsung kepada peserta pensiun setelah masa tunggu selama satu bulan dan dibayarkan secara tunai.

“Pemberian manfaat JHT kepada peserta yang mengundurkan diri berdasarkan Pasal 3 Ayat 3 A diterbitkan oleh perusahaan yang dapat membayar secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu selama satu bulan sejak tanggal dikeluarkannya konfirmasi. penarikan”, 5(1) Permenaker 19/2015 saya lakukan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/sfr)




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pekerja ‘shock’ JHT BPJS, dibayar hanya pada usia 56

Dari Situs Fikrirasy ID