Partai Tan Paulin Tak Terima Tudingan ‘Ratu Batubara’ dan Akan Tuntut Anggota Komite VII DPR

Fikrirasy.ID – Muhammad Nasir, anggota Komite VII DPR dari Partai Demokrat, yang membahas soal pengawasan pertambangan saat itu. Usai menyebut ‘Ratu Batubara’ dalam rapat gabungan dengan Menteri ESDM, Tan Paulin gusar hingga menggiringnya ke ranah hukum.

Kuasa hukum Tan Paulin menegaskan, perusahaan kliennya tidak melanggar peraturan pemerintah. Kemudian, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, ia menuding para pihak sengaja menyudutkan nasabah dan sengaja memfitnah namanya.

“Pelanggan kami, Ny. Semua tuduhan penipuan terhadap Tan Paulin tidak benar. Ini sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Tan Paulin Yudistira kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Ia juga menegaskan, usaha kliennya tidak merusak infrastruktur dan infrastruktur ekspor di sekitar wilayah pertambangan Kaltim seperti yang diklaim.

Baca juga:
Tan Paulin, yang payah dalam mengaku sebagai ratu batubara, menyangkal!

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat yang digelar Komite VII DPR-RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, disebut-sebut Muhammad Nasir, Anggota Komite VII DPR, yang mencuat nama Tan Paulin.

Menurut Nasir, pemerintah melalui Departemen ESDM tidak bisa memantau pasokan batu bara sehingga terjadi krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Ia kemudian menyebut Tan Paulin sebagai salah satu pengusaha batu bara yang tidak jujur ​​dalam menjalankan usahanya sendiri. Hal ini membuat Tan Paulin marah dan melaporkan Muhammad Nasir.

“Sebenarnya keterangan Muhammad Nasir itu bisa dikategorikan tindak pidana karena melanggar Pasal 310 KUHP karena pencemaran nama baik, dan sebagai dakwaan melanggar Pasal 311 KUHP juga bisa dikategorikan fitnah KUHP” kata Eudistira.

Baca Juga:  Rajin memberi makan ikan dan mendapatkan kehidupan

Yudistira mengedit perkataan Nur Basuki Minarno, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, yang menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak bisa bersembunyi di balik kekebalan seorang anggota DPR.

Baca juga:
Agitasi! Apakah Anda menyebutkan ratu batubara Kalimantan Timur, karakter Tan Paulin?

“Benarkah Demokrat memiliki kekebalan karena menyampaikan pernyataan di forum Partai Rakyat Demokratik? Anggota Partai Republik Demokratik Rakyat adalah forum dan substansi,” katanya.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Partai Tan Paulin Tak Terima Tudingan ‘Ratu Batubara’ dan Akan Tuntut Anggota Komite VII DPR

Dari Situs Fikrirasy ID