Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ombudsman: Diduga Penetrasi

Javaforce.com – Ombudsman RI mengungkap sederet persoalan yang menyebabkan kelangkaan harga minyak goreng di pasar tradisional dan gerai ritel modern. Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, mengatakan seorang pegawai supermarket atau minimarket dituding menyusupkan minyak goreng dari gudang ke pedagang pasar tradisional.

“Pekerja ritel modern menjual barang dari gudang ke pengecer tradisional,” kata Yeka dalam konferensi pers, Selasa (22/2).

Ombudsman melanjutkan, ada beberapa distributor yang menjual stok minyak goreng langsung ke pengecer dan pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Ini terjadi di tujuh negara bagian: Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

Selain itu, gulanya menemukan bahwa pasokan minyak goreng terbatas. Persediaan di supermarket di gudang tidak ditampilkan di bagian depan toko. Bahkan, pihaknya mencatat ada distributor yang berhenti memasok ke gerai ritel modern. Itu juga terjadi di tujuh negara bagian, antara lain Sumatera bagian utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi bagian selatan, dan Papua.

“Tidak ada di toko fisik. perdagangan elektronik Padahal yang melayani adalah toko yang sama,” ujarnya.

Yeka mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke Satgas Pangan. Nantinya, satgas akan memutuskan apakah praktik yang muncul tergolong upaya penimbunan.

“Karena definisi boarding itu kabur,” tambahnya.

Ombudsman mengatakan masih kekurangan stok minyak goreng dari Aceh hingga Papua. Hal ini diduga karena instansi dan distributor membatasi peredaran minyak nabati sesuai dengan perubahan peraturan pemerintah.

Yeka menambahkan, pedagang minyak goreng di pasar ritual dan pasar tradisional memiliki tingkat kepatuhan HET yang lebih rendah. Mereka masing-masing hanya 10,19% dan 12,8%. Sedangkan tingkat kepatuhan Hyundai Market atau Shopping Mall dan Hyundai Retail masing-masing sebesar 69,8% dan 57,14%.

Baca Juga:  Fasilitas apartemen dan kendaraan pemerintah dikenakan pajak.

Editor: Vanu Adikara

Reporter: Romeis Vinekasri



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ombudsman: Diduga Penetrasi

Dari Situs Fikrirasy ID