LPS berharap sinergi penegakan hukum dapat membantu mengatasi kegagalan bank.

zawafos.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI atas kerjasama dan sinergi yang terjalin baik dalam menangani permasalahan hukum yang timbul dari beberapa bank yang pailit. Sinergi yang terjalin antara kedua lembaga tersebut dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakan hukum dan pengembalian dana yang dikeluarkan LPS pada saat likuidasi.

Salah satu sinergi tersebut, menurut Direktur Utama Hukum LPS Ary Zulfikar, antara lain tim kejaksaan Jamdatun untuk mencari aset dari pemilik dan manajemen mantan yang menyebabkan kebangkrutan berkelanjutan Bank Bandung PT BPR Citraloka Dana Mandiri. PKPU dan proses kepailitan.

“Dalam proses hukum, pengadilan memerintahkan pemilik dan pengurus LPS untuk membayar LPS 53 miliar rupiah,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12) Fikrirasy.ID.

Ia juga berharap kegiatan ini bermanfaat tidak hanya bagi LPS dalam menjalankan misi dan fungsinya, tetapi juga bagi Kantor Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Secara khusus, Kasi Datun dan JPN menunjukkan upaya penegakan hukum kejaksaan dan manajemen BPR Jawa Tengah terhadap pengelola bank dimana LPS berpotensi membawa bank pada kebangkrutan.

Sementara itu, SHMH Priyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berharap para jaksa di Kejaksaan Agung Jawa Tengah lebih mengetahui tugas dan wewenang LPS. Kedepannya, bersama LPS dan Kejaksaan Agung, dapat mencegah terjadinya fraud atau kejahatan bank yang dapat menyebabkan kebangkrutan bank secara dini.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada tindakan hukum, dan mari kita pertahankan otoritas pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan,” katanya.

Editor: Nurul Adriana Salvia

Reporter: Romeis Vinekasri



Terimakasih Ya sudah membaca artikel LPS berharap sinergi penegakan hukum dapat membantu mengatasi kegagalan bank.

Baca Juga:  Pemulihan ekonomi, BRI mengantisipasi beberapa tantangan

Dari Situs Fikrirasy ID