Ketiga aturan tersebut menjadi dasar bagi Annie untuk menaikkan UMP DKI menjadi Rp 4,64 juta pada 2022.

Jakarta, CNN Indonesia —

Kepala Badan Kepegawaian, Imigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengakui koreksi tersebut. upah minimal lemak (UMP) 2022 Jakarta tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Namun, peningkatan dilakukan dengan mengacu pada ketiga aturan tersebut. Andri mengatakan, ketiga aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 Terkait Upah Minimum Negara 2022 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Ketiga aturan tersebut adalah: UU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Undang-Undang Nomor Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah Diubah oleh 30. Saat itu, dan yang terbaru, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja diundangkan.

Selain ketiga aturan tersebut, kenaikan tersebut kami lakukan dengan pertimbangan lainnya.

Di Gedung DPRD DKI Jakarta, Andri mengatakan, “Berdasarkan pertimbangan berdasarkan angka yang dipublikasikan di BI, tanggapan Bappenas dan BPS. Rilis data nasional BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi 5,1 dan inflasi. Dan itu digunakan selama ini datang,” ujarnya. dikatakan. (27/27). /12).

Ia mengatakan, pertimbangan tersebut sudah dituangkan dalam Pergub No. Saya menambahkan bahwa itu berbeda dari apa yang digunakan pada tahun 1395. Dalam statuta UMP yang belum diubah, Anies masih menggunakan PP 36/2021 sebagai acuan.

Namun, dalam undang-undang baru ini, Anies tidak mencantumkan PP 36/2021 sebagai acuan hukum.

Andri mengatakan, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja sebelum merevisi UMP. Namun, Kementerian Tenaga Kerja memberikan jawaban atas penyadapan DKI pada 18 Desember, dua hari setelah peraturan penegakan baru-baru ini dikeluarkan.

Baca Juga:  Secara resmi, Sri Mulyani menaikkan cukai rokok rata-rata 12%.

“Jawabannya (Kementerian SDM) terkait mekanisme penetapan UMP 2022 mengacu pada PP 36,” kata Andri.

[Gambas:Video CNN]

Namun, Andri tidak merinci mengapa Pemprov DKI tidak menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMP 2022 yang baru. Menurut dia, pihaknya tidak bisa lagi berkomentar soal itu.

“Saya tidak bisa membalas surat dinas tenaga kerja karena setelah diskusi panjang, diputuskan 5,1%,” katanya.

Sebelumnya, Anies merevisi UMP 2022 menjadi naik 5,1% dari sebelumnya naik 0,85%. Dengan kata lain, UMP Jakarta tahun depan menjadi 4.641.854 rupiah per bulan tahun depan.

(dmi/agt)




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Ketiga aturan tersebut menjadi dasar bagi Annie untuk menaikkan UMP DKI menjadi Rp 4,64 juta pada 2022.

Dari Situs Fikrirasy ID