Kadin Kaget dengan Fatwa Crypto Minta MUI Jadi Pengusaha

Jakarta, CNN Indonesia —

Kamar Dagang (kardin) Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (lobak) Keputusan lokal berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan dari mereka yang termasuk pengusaha. Salah satunya adalah Patwa, cryptocurrency yang baru-baru ini muncul ke publik.

Menteri Ekonomi Syariah Indonesia mengatakan, “Saya ingin meminta kebijakan bagi petinggi MUI di mana masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan fatwa yang berkaitan erat dengan ekonomi dan keuangan publik.” Kadin, Taufan EN Rotorasiko -2 MUI 2021, Minggu (12/12).

Menurut Taufan, permintaan itu datang karena Kadin Indonesia menjadi wadah bertanya kepada para pengusaha yang sudah berinvestasi di cryptocurrency. Mereka bingung mengikuti Patwa MUI atau tidak.

“Kemarin di Badan Ekonomi Syariah kami sedikit terguncang dengan Fatwa MUI tentang kripto. Shock kami karena Fatwa dan banyak teman kami (pengusaha) yang telah menerapkan Fatwa sebelumnya. Sepakat cryptocurrency,” katanya.

Untuk itu, ia berkomunikasi langsung dengan MUI melalui Otoritas Ekonomi Syariah KADIN Indonesia. Alhasil, para pengusaha akan mengikuti Fatwa MUI. Tetapi mereka ingin berpartisipasi dalam bagian dan persiapan di masa depan.

“Kami harus mengikuti Patwa MUI. Tidak ada bantahan. Kami tidak keberatan, tapi kemarin banyak yang bertanya, ‘Wah, dasar pemikirannya apa?’ Jadi,” katanya.

Pertimbangan lain, kata dia, pengusaha mau mengikuti Fatwa MUI karena tidak melanggar UUD 1945. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Indonesia (AD/ART).

“Alhamdulillah. Setelah kami coba menularkan ke teman-teman muda kami, pengusaha, mereka semua mengerti apa itu Patwa sebenarnya. Jadi, insya Allah kami lebih fokus memberikan nilai baik kepada masyarakat di MUI. Komunikasi itu perlu. .Secara keseluruhan,” jelasnya.

Baca Juga:  Perbedaan Sikap Apindo DKI dan Jabar Terhadap Kebijakan Pengupahan Ridwan Kamil

Sebelumnya, MUI menganggap cryptocurrency haram. galar (ketakpastian), darar (berbahaya), hingga Kimar (berjudi). Selain itu, MUI menganggap cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik, tidak ada nilai, dan jumlah yang tidak pasti.

“menggunakan mata uang kripto Karena itu haram sebagai mata uang yang sah Galar, Darar, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan 17 BI Tahun 2015.

Sementara itu, menurut regulasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan saat ini mengizinkan aset cryptocurrency dalam perdagangan berjangka untuk investasi.

[Gambas:Video CNN]

(uli/sfr)




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kadin Kaget dengan Fatwa Crypto Minta MUI Jadi Pengusaha

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *