Jangan terkecoh dengan tingginya suku bunga saat menyetor ke bank, simak penjelasan LPSnya.

Fikrirasy.ID – Ketua Dewan Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau nasabah bank berhati-hati dalam menerima refund atau cashback dari bank.

Karena jika sektor perbankan bermasalah, ada risiko masa depan yang bisa menghantui nasabah.

Cashback dianggap sebagai bunga, dan jika bank dinilai pailit, juga tidak pantas untuk mengklaim simpanan karena lebih tinggi dari suku bunga LPS.

“Mereka menawarkan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah,” kata Purbaya dalam lokakarya media. “Ini sah, tetapi demi keadilan, kami meminta bank-bank ini untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabahnya bahwa simpanan nasabah tidak sepenuhnya diasuransikan oleh bank-bank tersebut. LPS.” kata . Ditulis oleh Minggu (12 Desember 2021).

Baca juga:
LPS Siapkan Program Edukasi Bagi Investor Pemula

Purbaya juga meminta nasabah tidak terkecoh dengan suku bunga bank digital yang sangat tinggi.

Idealnya, LPS itu efisien dan bunga yang dibayarkan untuk berasuransi tidak terlalu tinggi.Karena bank digital ini adalah bank umum, semua bank digital ini diasuransikan oleh LPS.

Namun, agar simpanan tersebut dapat diasuransikan oleh LPS, ada syarat yang harus dipenuhi, yang dikenal dengan 3T Pertama, yang dicatat dalam pembukuan bank.

Kedua, suku bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, jangan jadikan bank Anda bank yang buruk.

“Tren menabung Rp 5 miliar itu terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan meningkat. Di sisi lain, investasi yang berkelanjutan akan mendorong para pelaku usaha untuk membelanjakan uangnya,” ujarnya.

Baca juga:
Peningkatan keamanan dan kenyamanan pelanggan, LPS, kalkulator 3T diluncurkan

Ia menambahkan, LPS selalu siap jika ada ruang untuk menurunkan suku bunga penjaminan simpanan LPS. Menurut dia, jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5%, pertumbuhan kredit harus double digit.

Baca Juga:  Bekerja Sama dengan Mitratel, Alita Siap Bantu Operator Tetap di 5G

“Kami memperkirakan tren dana pihak ketiga (DPK) di atas Rp 5 miliar tidak setinggi tahun ini. Kami tekankan LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, dengan mempertimbangkan ekonomi global. “tambahnya.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Jangan terkecoh dengan tingginya suku bunga saat menyetor ke bank, simak penjelasan LPSnya.

Dari Situs Fikrirasy ID